BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI membawa kabar baru terkait Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Ada satu komponen tambahan yang dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, yaitu adalah Korban Pelanggaran HAM Berat dan keluarganya.
Informasi ini diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @kemensosri, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjangkau lebih banyak kelompok rentan.
Penambahan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023, yang membahas penyelesaian non-yudisial atas pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Dalam unggahan tersebut, Kemensos menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam memberikan bantuan maupun layanan rehabilitasi sosial bagi korban maupun ahli warisnya.
Jadi, tak hanya korban langsung, ahli waris korban HAM berat juga bisa mendapatkan bantuan lewat PKH.
Daftar Komponen PKH 2025
Berikut adalah daftar lengkap golongan penerima manfaat (KPM) PKH 2025 menurut Kemensos:
1. Ibu Hamil
2. Anak Usia Dini
3. Anak usia SD/MI
4. Anak usia SMP/MTs
5. Anak usia SMA/MA (usia 6–21 tahun yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun; bantuan maksimal untuk 3 anak per keluarga)
6. Lansia
7. Penyandang Disabilitas Berat
8. Korban Pelanggaran HAM Berat (sesuai penetapan Menko Polhukam)
Besaran Bantuan PKH 2025
Besarnya dana bantuan bervariasi tergantung pada komponennya. Berikut rinciannya:
- Ibu Hamil & Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000/triwulan)
- Anak SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000/triwulan)
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000/triwulan)
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000/triwulan)
- Disabilitas Berat & Lansia: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000/triwulan)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000/triwulan)
Kapan PKH 2025 Cair?
Penyaluran bansos PKH dijadwalkan mulai Juni hingga Juli 2025.
Pemerintah sendiri telah menyalurkan total Rp24,44 triliun, dengan sekitar Rp11,93 triliun dialokasikan khusus untuk bansos seperti PKH.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kestabilan ekonomi nasional.
Cara Cek Status Penerima PKH
Buat kamu yang ingin tahu apakah namamu termasuk penerima bansos PKH, bisa langsung cek secara online lewat situs resmi Kemensos:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol Cari Data
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bansos yang kamu terima beserta statusnya. Kalau tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta".
Kalau ada kesalahan data atau ingin mengajukan sebagai penerima, kamu bisa gunakan fitur “Usul” dan “Sanggah” di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)