TRIBUNJUALBELI.COM - Ketika seseorang berniat menjadi anggota TNI maka dirinya selain harus siap menjadi orang yang penuh disiplin juga harus siap “hidup susah”.
Hidup susah itu bisa diartikan tidak bisa hidup seperti orang sipil yang jauh dari latihan militer sangat berat dan bisa bersantai kapan saja.
Tapi juga karena untuk memiliki harta seperti yang dimiliki orang makmur, misalnya mobil juga susah.
Anggota TNI yang mampu punya mobil, misalnya saja suami atau istrinya sama-sama anggota TNI atau pegawai negeri sipil, juga belum tentu membeli mobil karena penugasannya selalu berpindah-pindah.
Jika pindah tugas, mobil tentu saja tidak bisa dibawa maka jika dalam penugasannya anggota TNI bersangkutan mendapatkan mobil dinas benar-benar merupakan hal yang istimewa.
Pasalnya di kalangan anggota TNI untuk mendapatkan mobil dinas tidak mudah karena terkait dengan pangkat dan jabatannya.
Hanya anggota TNI berpangkat perwira yang bisa mendapatkan mobil dinas seperti anggota berpangkat Mayor atau Letkol dan telah menduduki jabatan adsminitrasi.
Mobil dinas untuk perwira berpangkat Mayor dan Letkol biasanya sejenis Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia.
Jika seorang tentara menduduki jabatan administrasi setingkat Kolonel, maka dia mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis Toyota Vios.
Sementara seorang anggota TNI yang menduduki jabatan jenderal setingkat bintang satu, maka berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis Toyota Altis.
Selanjutnya jika seorang tentara menduduki jabatan setingkat jenderal bintang dua, maka dia mendapatkan fasilitas kendaraan dinas sejenis Camri.
Dalam hal ini kendaraan tambahan diberikan kepada para anggota TNI yang memegang jabatan komando (pemimpin pasukan tempur), yaitu kendaraan lapangan jenis Jeep mulai dari Katana, Escudo, hingga Jeep mewah sekelas Land Cruiser, Land Rover atau Mitsubishi Pajero.
Bahkan untuk para panglima disediakan kendaraan keluarga dari Toyota Kijang Innova sampai dengan Alphard.
Pada prinsipnya kendaraan dinas TNI yang “diberikan” ke pejabatan bersangkutan akan dirawat dengan baik dan digunakan juga secara hati-hati serta teliti.
Pasalnya jika kendaraan dinas sampai tidak beres pejabat penggunanya bisa kena sanksi disiplin dan administrasi, misalnya tertunda dalam kenaikan pangkatnya.
Maka jika kendaraan dinas TNI sampai digunakan oleh anggota keluarga lain atau warga bukan TNI, si pemakai seharusnya makin hati-hati lagi karena sesungguhnya ia sedang menggunakan inventaris negara.
Bukan malah digunakan untuk menunjukkan sikap arogansi, sok berkuasa, dan merasa berhak untuk menggertak atau bahkan menganiaya orang lain. (Agustinus Winardi/Intisari)
Berita ini telah ditayangkan di Intisari dengan judul Mengenal Seluk-Beluk Kendaraan Operasional TNI: Menebak Pangkat dari Mobil Dinas
Berkaca dari Kasus Pemukulan dan Pelepasan Tembakan Oknum TNI Pada Petugas Parkir, Benarkah Mobil Tentara Bebas Biaya?
TRIBUNJUALBELI.COM - Pada Jumat, (6/10/2017) lalu terjadi tindak pemukulan oleh oknum TNI terhadap petugas parkir pusat perbelanjaan Gandaria City.
Peristiwa bermula ketika petugas parkir hendak meminta biaya parkir kepada pengemudi.
Namun pengemudi menolak membayar dengan alasan ada peraturan mobil berpelat nomor TNI tidak perlu membayar parkir.
Anggapan tersebut membuat tersangka cekcok dengan petugas parkir hingga terjadi pemukulan.
Kasusnya saat ini sudah ditangani pihak kepolisian dan sang pengemudi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Lantas, apakah benar terdapat peraturan yang mengkhususkan kendaraan tertentu bebas dari kewajiban biaya parkir?
"Berdasarkan pergub 102 tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan parkir oleh swasta, tidak ada pengecualian untuk bebas parkir."
"Kecuali kebijakan tersendiri oleh operator parkir," ucap Sigit Widjatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi, Minggu (8/10/2017).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai biaya parkir yakni pembayaran atas pemakaian satuan ruang parkir di luar ruang milik jalan yang besarnya tidak tetap atau berubah dan berdasarkan waktu parkir.
Pada pasal 23 disebutkan setiap penyelenggara dapat melaksanakan pemungutan biaya parkir dengan cara harian atau langganan.
Masih dalam pasal yang sama, ayat kedua, pemungutan biaya parkir dilaksanakan di pintu keluar fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.
Pada pasal ketiga, pemungutan harus disertai tanda bukti pembayaran.
Ditambahkan, peraturan mengenai parkir diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No 16 tahun 2016.
Disitu dijelaskan mengenai siapa saja yang tidak termasuk objek pajak, yakni, penyelenggara tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Kemudian penyelenggaraan parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan karyawannya sendiri.
Selain itu, peyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
Tambahannya, penyelenggaraan penititpan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda empat atau lebih dan kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua.
Terakhir, penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
(Kompas.com/Setyo Adi Nugroho)
Berita ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Benarkah Mobil Tentara Bebas Biaya Parkir?