BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Modifikasi motor merupakan salah satu bentuk ekspresi diri bagi para pecinta otomotif.
Banyak pengendara yang ingin membuat tampilan sepeda motornya lebih menarik, unik, atau bahkan meningkatkan performa kendaraan.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua bentuk modifikasi diperbolehkan secara hukum.
Alih-alih membuat motor lebih keren, modifikasi yang tidak sesuai aturan justru bisa berujung pada tilang oleh pihak kepolisian.
Berikut ini adalah empat jenis modifikasi motor yang perlu dihindari karena berisiko melanggar peraturan lalu lintas:
Baca Juga : Tren Modifikasi Motor Matik yang Terus Eksis sampai Sekarang
1. Mengganti Knalpot dengan Knalpot Racing
Salah satu modifikasi yang paling umum dilakukan adalah mengganti knalpot standar dengan knalpot racing.
Meski dapat meningkatkan performa mesin dan menghasilkan suara yang lebih garang, knalpot jenis ini kerap melanggar ambang batas kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan peraturan, tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi standar yang ditentukan.
Jika terbukti melanggar, pengendara bisa dikenai sanksi tilang dan diwajibkan mengganti kembali dengan knalpot standar.
2. Penggunaan Lampu Tidak Sesuai Standar
Penggunaan lampu LED atau HID dengan intensitas cahaya yang terlalu terang atau warna yang tidak sesuai standar (seperti biru atau merah) juga termasuk pelanggaran.
Lampu dengan cahaya yang menyilaukan dapat membahayakan pengendara lain di jalan, terutama pada malam hari.
Aturan yang berlaku mengharuskan semua kendaraan menggunakan lampu dengan spesifikasi yang telah ditentukan, baik dari segi warna maupun intensitas cahaya.
Baca Juga : 7 Cara Modifikasi Motor Keren dengan Budget Terbatas
3. Mengubah Dimensi atau Rangka Kendaraan
Modifikasi yang mengubah bentuk rangka, memperpendek atau memperpanjang sasis, serta mengganti ban dengan ukuran ekstrem yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan dapat membahayakan keselamatan berkendara.
Selain itu, perubahan tersebut juga dapat memengaruhi stabilitas kendaraan dan tidak lagi sesuai dengan data teknis yang terdaftar di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Oleh karena itu, modifikasi jenis ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
4. Penggunaan Plat Nomor Tidak Sesuai
Mengganti plat nomor kendaraan dengan bentuk, ukuran, atau desain yang tidak sesuai ketentuan misalnya plat kecil, unik, atau berwarna merupakan pelanggaran serius.
Plat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang harus selalu bisa dibaca dengan jelas oleh petugas.
Mengubah tampilan plat nomor bisa dianggap sebagai upaya untuk menghindari identifikasi kendaraan, dan sanksinya bisa berupa tilang bahkan pencabutan izin kendaraan dalam kasus tertentu.
Sebelum melakukan perubahan pada kendaraan, sebaiknya pelajari terlebih dahulu regulasi yang ada agar tidak terkena sanksi.
Ingat, keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum jauh lebih penting daripada sekadar tampil beda.
(Eno/TribunJualBeli.com)