0

Beda dengan Balik Nama, Cek Syarat Mengurus Mutasi Kendaraan dan Biayanya

Penulis: Lilyana Siradj
Beda dengan Balik Nama, Cek Syarat Mengurus Mutasi Kendaraan dan Biayanya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Ternyata masih banyak yang gagal paham soal proses pengurusan balik nama dan mutasi kendaraan.

Padahal, balik nama dan mutasi kendaraan adalah 2 hal yang berbeda.

Balik nama adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB, tanpa memindahkan domisili kendaraan.

Sementara, mutasi kendaraan perlu dilakukan saat pemilik kendaraan berpindah tangan atau pindah domisili ke daerah lain.

Tujuannya, supaya data yang tercatat di BPKB dan STNK sesuai dengan identitas serta alamat terbaru si pemilik.

Ini penting banget agar urusan seperti bayar pajak dan administrasi lainnya bisa berjalan lebih mudah dan lancar.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk proses mutasi, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:

1. BPKB asli

2. STNK asli

3. Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

4. Kuitansi jual beli bermaterai Rp 10.000

5. KTP pemilik baru

Nah, kalau kendaraan yang dimutasi atas nama badan hukum (misalnya perusahaan), ada tambahan dokumen yang diperlukan, yaitu:

- Salinan akta pendirian + 1 fotokopinya

- Surat keterangan domisili

- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani pimpinan dan dicap resmi

Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah (termasuk BUMN/BUMD), dibutuhkan:

- Surat tugas atau surat kuasa bermaterai

- Tanda tangan pimpinan instansi

- Cap resmi dari lembaga terkait

Biaya Mutasi Kendaraan

Soal biaya, semuanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Berikut rinciannya:

Mutasi kendaraan roda dua/roda tiga: Rp 150.000

Mutasi kendaraan roda empat atau lebih: Rp 250.000

Selain biaya mutasi, kamu juga harus mengurus STNK, BPKB, dan TNKB baru yang sesuai dengan alamat pemilik yang baru.

Nah, berikut biaya penerbitannya:

Biaya STNK Baru

Roda dua/tiga: Rp 60.000

Roda empat atau lebih: Rp 100.000

Biaya BPKB Baru

Roda dua/tiga: Rp 225.000

Roda empat atau lebih: Rp 375.000

Biaya TNKB Baru (plat nomor)

Roda dua/tiga: Rp 60.000

Roda empat atau lebih: Rp 100.000

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)