0

Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Tarif Listrik kWh Subsidi dan Non-subsidi per 26 Mei 2025

Penulis: Lilyana Siradj
Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Tarif Listrik kWh Subsidi dan Non-subsidi per 26 Mei 2025

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah umumkan tarif listrik baru yang berlaku mulai hari ini Senin, 26 Mei 2025.

Kabar baiknya, tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi ini terpatau tetap alias tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini mengikuti kebijakan tarif listrik untuk triwulan II (April–Juni 2025) yang sudah diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 27 Maret 2025.

Bahkan, tarifnya masih sama persis seperti pada triwulan I (Januari–Maret 2025).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa tarif tetap ini ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.

Intinya, pemerintah ingin memastikan agar listrik tetap terjangkau sambil tetap memperhatikan kestabilan ekonomi nasional.

Bagaimana Penentuan Tarif Listrik?

Untuk pelanggan non-subsidi, penyesuaian tarif sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan.

Nah, penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Semua itu diatur lewat Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN mendukung penuh keputusan pemerintah ini.

Ia juga menegaskan PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan kepada pelanggan.

Selain itu, PLN akan terus melakukan efisiensi operasional agar bisa tetap kompetitif dan mendorong pertumbuhan bisnis kelistrikan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” jelas Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Rincian Tarif Listrik per 26 Mei 2025

Berikut ini daftar tarif listrik terbaru berdasarkan data dari PLN dan Antara:

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)