0

Pemerintah Mantapkan Proyek Kereta Cepat Jakarta - Surabaya: Menanti Perpres Sebagai Landasan Hukum

Penulis: Ridwan MufidKhoirulloh
Pemerintah Mantapkan Proyek Kereta Cepat Jakarta - Surabaya: Menanti Perpres Sebagai Landasan Hukum

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek kereta cepat Jakarta–Surabaya, yang diharapkan dapat memangkas waktu tempuh antara kedua kota dari sekitar 10 jam menjadi hanya 3,5 jam.

Pemerintah pun menargetkan tarif layanan ini akan lebih terjangkau dibandingkan tarif Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) yang telah lebih dulu beroperasi.

Namun, pelaksanaan proyek ini masih menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum yang diperlukan.

Baca juga : Demi Transformasi Digital, Pemerintah Dorong eSIM Jadi Standar Baru Telekomunikasi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa penyusunan Perpres tersebut menjadi prioritas agar proyek dapat segera memasuki tahap studi bersama dengan mitra internasional, termasuk pihak dari Tiongkok.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto : Kompas.com)

"Tadi kita bicarakan, memang masalah dari kita karena masih belum selesai menyusun aturan, itu aja 'simple' tapi kalau sudah ada kita akan mulai bicara 'joint study'," ujar Luhut dalam pertemuan di Beijing pada Kamis (22/5).

Luhut juga terus terang bahwa pengerjaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih punya banyak kekurangan yang harus segera dibenahi.

"Tidak mencari siapa yang salah, tapi kita belajar dari kesalahan kita karena saya terlibat di situ juga dulu," ungkap Luhut, dikutip dari Antara.

Proyek ini merupakan kelanjutan dari trase Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) dan telah masuk dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa proyek ini tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. (Foto : Tribunnews.com)

Pemerintah kini tengah mempertimbangkan berbagai skema pembiayaan dan rute yang paling efisien untuk proyek ini.

Saat ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tengah menyusun prastudi kelayakan (preliminary feasibility study) untuk mengevaluasi potensi pembangunan jalur kereta cepat menuju Surabaya.

Setidaknya terdapat tiga alternatif rute yang tengah dipertimbangkan sebagai jalur perpanjangan, yakni lintas selatan, tengah, dan utara.

Salah satu rute yang dikaji adalah lintas selatan, yang menghubungkan Bandung ke Surabaya melalui Kroya dan Yogyakarta.

Jalur ini memiliki panjang sekitar 629,5 kilometer dan mencakup 13 stasiun pemberhentian, dengan waktu tempuh yang diperkirakan hanya 180 menit.

Baca juga : Penjualan Mobil Listrik Meningkat, Pemerintah Bidik Penjualan Tembus 100 Ribu Unit Tahun Ini

Dengan penyusunan Perpres yang tengah berlangsung, pemerintah berharap dapat segera memulai tahap studi kelayakan dan persiapan lainnya untuk merealisasikan proyek kereta cepat Jakarta–Surabaya, yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)