BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kabar baik buat kamu yang berencana beli kendaraan bekas!
Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Artinya, proses balik nama kendaraan bekas sekarang tidak dikenai biaya BBNKB lagi.
Hal ini karena pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga: Berencana Beli Mobil atau Motor Bekas? Ketahui Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu saat kendaraan dibeli baru dari dealer.
Sedangkan untuk kendaraan bekas (baik motor maupun mobil) yang sudah pernah dimiliki sebelumnya, tidak lagi dikenakan biaya BBNKB saat berpindah kepemilikan.
Menanggapi hal ini, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mendorong masyarakat agar segera melakukan balik nama jika membeli kendaraan bekas.
Menurutnya, penting sekali agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik aslinya.
"Jangan ditunda-tunda. Walaupun BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, tetap ada pajak dan biaya lainnya yang harus dibayar sesuai dengan kepemilikan," jelasnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri (19 Mei 2025).
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga menekankan pentingnya kepemilikan kendaraan yang valid dan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Ini berkaitan langsung dengan proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Kalau datanya sesuai, maka penanganan dan layanan dari Jasa Raharja bisa dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Biaya Lain Tetap Berlaku
Meskipun BBNKB sudah digratiskan, perlu kamu tahu bahwa masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat balik nama kendaraan, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya pembuatan pelat nomor
- Biaya untuk penerbitan BPKB
Jadi, walaupun ada potongan beban biaya, tetap siapkan dana untuk menutupi komponen lainnya, ya.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)