TRIBUNJUALBELI.COM - Belakangan para pengguna kendaraan di jalan raya merasa terganggu dengan ulah pengendara lainnya.
Pengguna sirene dan lampu isyarat berwarna berkelip yang menyalahi aturan (rotator/strobo) akan menganggu kenyamanan di jalan.
(Baca: Deretan Kendaraan Roda Dua yang Bisa Kamu Beli dengan Harga Murah)
Terlebih saat pengguna berlaku agresif dan mengintimidasi pengguna jalan lain.
Bahkan hal itu menjadi pemicu konflik yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pada November 2016, pihak Korlantan Polri pernah melakukan razia kepada pengguna mobil yang memasang lampu rotator dan sirene ilegal.
Namun hal itu tampaknya tak membuat para pengendara jera.
Mereka tetap memasang dua aksesori itu.
Kini pihak kepolisian akan menindak tegas para pengguna kendaraan yang telah menyalahi aturan.
Tak hanya ditilang, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4, para pemilik kendaraan yang memasang lampu rotator dan sirene ilegal bisa sampai dipenjara selama satu bulan.
Berikut bunyi lengkap pasalnya.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan,
mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Saat dikonfirmasi, pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) menyebut, mereka akan menindak pelanggar tersebut.
"Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai kita akan langsung tilang," ujar Chryshnanda yang dilansir dari Kompas.com.