BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Fenomena truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) masih jadi momok menahun di jalan raya Indonesia.
Meski pemerintah telah meluncurkan berbagai upaya penertiban, realita di lapangan menunjukkan bahwa truk ODOL masih melenggang bebas, membawa beban berlebih dan dimensi yang tak sesuai aturan.
Baca juga : Negara Rugi Puluhan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya
Ironisnya, bukan hanya infrastruktur yang menanggung akibat, tetapi juga para pengemudi yang berada di garis depan.
Jalanan yang Rusak, Rakyat yang Rugi
Satu hal yang tak bisa dipungkiri: truk ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan.
Dengan beban yang jauh melebihi kapasitas, jalan raya yang semestinya bisa bertahan bertahun-tahun jadi cepat rusak.
Lubang-lubang besar, aspal bergelombang, hingga jembatan yang tergerus daya tahannya, semuanya adalah jejak kelelahan infrastruktur akibat ODOL.
Agus Harimurti Yudhoyono atau kerap disapa AHY, selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya agar Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang.
"Ya, kita tadi targetkan tahun depan, efektifnya 2026," tegas AHY saat menggelar rapat koordinasi Truk ODOL di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Namun, masih banyak pengusaha logistik yang nekat karena alasan efisiensi biaya angkut.
AHY mengungkapkan bahwa keberadaan truk ODOL sudah sangat mengkhawatirkan.
Truk ODOL disebutnya sebagai pemicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
Bukan hanya itu, truk ODOL juga menjadi salah satu faktor timbulnya jalan-jalan yang rusak.
"Juga kerusakan material dan yang sering tidak diliput adalah kerusakan ruas-ruas jalan, baik jalan tol, jalan-jalan utama lain, yang bahkan negara harus mengalokasikan kurang lebih Rp 42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan, termasuk akibat ODOL tadi," tambah AHY.
Pengemudi di Tengah Tekanan
Namun di balik kabin truk-truk tersebut, ada sosok yang sering luput dari perhatian: para sopir.
Banyak di antara mereka yang sebenarnya sadar bahwa kendaraan yang mereka kemudikan melanggar aturan.
Namun tekanan dari perusahaan atau pemilik barang membuat mereka tak berkutik.
Dalam beberapa kasus, pengemudi truk ODOL menjadi pihak yang dijatuhi sanksi ketika terjaring razia, padahal mereka hanyalah “tumbal sistem” yang dipaksa berkendara dengan muatan melebihi kapasitas demi target pengiriman dan potongan upah yang lebih sedikit.
Tak sedikit juga sopir yang kehilangan nyawa akibat kecelakaan karena kelebihan muatan membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama di medan menanjak atau saat hujan deras.
Regulasi Ada, Penindakan Masih Lemah
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan tegas mengenai batas dimensi dan beban truk.
Akan tetapi, penegakan hukum masih belum merata.
Ada anggapan bahwa truk ODOL "bisa lolos" di titik tertentu karena lemahnya pengawasan atau bahkan adanya praktik pungutan liar.
Tanpa penindakan yang tegas dan merata, serta kontrol ketat dari hulu ke hilir, mulai dari pemilik barang hingga aparat jalan raya, truk ODOL akan terus menjadi ancaman nyata.
Semua Pihak Harus Terlibat
Menuntaskan persoalan ODOL bukan hanya tugas pemerintah.
Dibutuhkan sinergi antara pengusaha, pengemudi, dan aparat.
Kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan jalan, efisiensi jangka panjang, dan perlindungan terhadap pekerja transportasi harus ditumbuhkan.
Jangan sampai kita terus membiarkan jalanan jadi korban dan pengemudi jadi tumbal dari sistem yang dibiarkan cacat.
Baca juga : Ini Bahaya yang Bisa Terjadi saat Berdekatan dengan Truk Walaupun sedang Berhenti
Sudah saatnya mengakhiri ironi ini sebelum lebih banyak nyawa dan dana rakyat terbuang sia-sia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)