BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi berkesempatan mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
SBUM merupakan salah satu fasilitas dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang dirancang untuk membantu MBR.
Besaran SBUM diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021, yang memuat ketentuan mengenai batas penghasilan, suku bunga subsidi, jangka waktu kredit, serta batasan harga dan luas rumah subsidi.
Dalam aturan tersebut, MBR di wilayah Papua dan Papua Barat berhak atas bantuan sebesar Rp 10 juta, sementara MBR di wilayah lain memperoleh Rp 4 juta.
Lalu, bagaimana cara mengajukan SBUM?
Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 35 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan pembiayaan perumahan bagi MBR.
Pada Pasal 13 disebutkan bahwa MBR perlu mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan kredit rumah subsidi berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada bank pelaksana.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
- Surat permohonan SBUM, dan
- Surat pernyataan kekurangan dana untuk uang muka.
Prosesnya dimulai saat MBR mengajukan permohonan ke bank pelaksana.
Setelah perjanjian kredit FLPP disetujui, bank akan mengajukan permintaan pembayaran SBUM ke pemerintah.
Pemerintah kemudian akan melakukan proses verifikasi bersama bank.
Jika disetujui, dana SBUM ditransfer ke bank pelaksana untuk disalurkan kepada pengembang yang bekerja sama.
Bagaimana mengetahui SBUM telah dicairkan?
Cara mengecek SBUM sudah cair yakni dengan memeriksa rekening koran dan pemindahbukuan di buku tabungan debitur atau nasabah pada bank pelaksana.
Apabila terdapat pemindahbukuan dari rekening tersebut, maka SBUM telah dibayar oleh pemerintah kepada pengembang.
Dengan demikian, MBR telah menerima dana SBUM dan pembayaran keseluruhan atau kekurangan uang muka pembelian rumah subsidi sudah terbayarkan.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)