0

Regulasi Baru, Intip Kriteria Penghasilan dan Nilai Pembiayaan Rumah Subsidi Sesuai Wilayah

Penulis: Lilyana Siradj
Regulasi Baru, Intip Kriteria Penghasilan dan Nilai Pembiayaan Rumah Subsidi Sesuai Wilayah

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah Indonesia terus mendorong kepemilikan rumah layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui berbagai skema pembiayaan perumahan yang lebih mudah dijangkau.

Salah satu upaya ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 17 April 2025 dan mulai berlaku pada 22 April 2025.

Regulasi ini mengatur kriteria dan batasan penghasilan MBR untuk memperoleh akses terhadap Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), guna mempermudah proses kepemilikan rumah.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memperluas cakupan penerima manfaat, termasuk kelompok masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah yang sebelumnya sulit memenuhi syarat program FLPP.

“Melalui regulasi ini, kami berharap lebih banyak masyarakat bisa memanfaatkan pembiayaan rumah bersubsidi,” ungkap Heru.

Program ini diperuntukkan bagi WNI yang sudah terdaftar sebagai penduduk di suatu wilayah, belum memiliki rumah, belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan, serta memiliki penghasilan tetap.

Saat ini, masyarakat dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui 39 bank penyalur FLPP, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah.

Alternatif lain adalah melalui aplikasi Tapera Mobile yang juga menyediakan informasi tentang pilihan rumah.

Program ini menawarkan kemudahan berupa uang muka mulai dari 1 persen, tenor pinjaman hingga 20 tahun, dan harga rumah yang bersaing.

Heru menekankan pentingnya segera memanfaatkan program ini, mengingat bantuan hanya diberikan satu kali untuk satu keluarga.

Jika salah satu pasangan suami atau istri sudah memanfaatkannya, pasangannya tidak bisa lagi mengajukan.

Adapun kriteria penghasilan penerima FLPP dibedakan berdasarkan 4 zona wilayah:

- Zona 1 (Jawa selain Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Rp 8,5 juta (lajang), Rp 10 juta (menikah), Rp 10 juta (anggota Tapera).

- Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali): Rp 9 juta (lajang), Rp 11 juta (menikah), Rp 11 juta (anggota Tapera).

- Zona 3 (Papua dan wilayah sekitarnya): Rp 10,5 juta (lajang), Rp 12 juta (menikah), Rp 12 juta (anggota Tapera).

- Zona 4 (Jabodetabek): Rp 12 juta (lajang), Rp 14 juta (menikah), Rp 14 juta (anggota Tapera).

Sementara itu, nilai pembiayaan subsidi juga bervariasi sesuai wilayah:

- Jawa (di luar Jabodetabek) dan Sumatera: Rp 166 juta.

- Kalimantan: Rp 182 juta.

- Sulawesi: Rp 173 juta.

- Jabodetabek, Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara: Rp 185 juta.

- Papua dan Papua Barat: Rp 240 juta.

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)