0

STNK Bisa Kena Blokir Jika Abaikan Surat Tilang ETLE, Ketahui Batas Waktu Pembayaran Dendanya

Penulis: Lilyana Siradj
STNK Bisa Kena Blokir Jika Abaikan Surat Tilang ETLE, Ketahui Batas Waktu Pembayaran Dendanya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM -  Pelanggaran lalu lintas kini tak lagi bisa "kabur" dari pantauan, apalagi sejak diterapkannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Meskipun terlihat sepele, banyak pengendara yang masih mengabaikan surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Padahal, jika tidak segera ditindaklanjuti, konsekuensinya bisa serius, STNKmu terancam diblokir.

Banyak yang belum tahu, surat konfirmasi tilang ETLE ini memiliki batas waktu tertentu untuk diselesaikan.

Jika lewat dari tenggat waktu konfirmasi maupun pembayaran denda, bisa memunculkan konsekuensi administratif yang cukup serius.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilik kendaraan memiliki waktu 8 hari kerja sejak tanggal surat dikirim untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam.

Konfirmasi ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi dan pelat nomor kendaraan yang tercantum dalam surat.

Setelah melakukan konfirmasi, jika pengendara menyatakan menerima pelanggaran, maka ia wajib membayar denda tilang maksimal dalam waktu 7 hari kerja sejak kode BRIVA (virtual account) diterbitkan.

Kode ini dikirim melalui SMS atau email resmi dari sistem ETLE.

Lalu, apa yang terjadi jika sudah terlanjur lewat masa tenggat?

Jika surat konfirmasi diabaikan dan pelanggar tidak merespons hingga batas waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara.

Pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pengesahan tahunan, perpanjangan pajak, atau balik nama sebelum menyelesaikan denda dan membuka blokir tersebut.

Blokir STNK bersifat administratif, namun tetap berdampak signifikan pada legalitas kendaraan di mata hukum.

Jika tetap dioperasikan di jalan, kendaraan dengan STNK diblokir juga berpotensi terkena sanksi tambahan dalam pemeriksaan kepolisian.

“Kalau tidak dikonfirmasi, maka STNK-nya akan diblokir dan pemilik tidak bisa perpanjang pajak tahunan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ojo Ruslani, kepada Kompas.com, Senin (21/4/2025).

Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk segera mengecek isi surat tilang ETLE, memahami informasi yang tertera, dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)