0

26 Daftar Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap Jakarta, Berlaku pada 10-14 Februari 2025

Penulis: laylanura
26 Daftar Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap Jakarta, Berlaku pada 10-14 Februari 2025

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai hari ini ganjil genap kembali diterapkan di ruas jalanan Jakarta.

Diharapkan dengan kembalinya kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara.

Bagi kamu pengendara roda empat atau lebih, wajib memahami aturan ganjil genap Jakarta.

Karena, jika melanggar aturan tersebut dapat kena sanksi tilang.

Seperti yang sudah diataur dalam pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 tahun 2009, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang beruba denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Terdapat dua sesi jadwal ganjil genap Jakarta, yakni pada pagi dan sore hingga malam.

Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pada sesi kedua pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kini ganjil genap juga diberlakukan di 28 akses jalan ke arah maupun sekitar gebang tol (GT) dalam kota.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini 26 daftar ruas jalan yang kena ganjil genap Jakarta pada 10-14 Februari 2025.

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)