0

6 Langkah Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru hingga 3 Februari 2025

Penulis: laylanura
6 Langkah Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru hingga 3 Februari 2025

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi yang memiliki SIM masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 mendapatkan dispensasi khusus.

Dispensasi ini diberikan, karena pada tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional.

Melansir dari Instagram @satpasmetrojaya, bagi pemilik SIM kedaluarsa pada tanggal yang disebutkan di awal tadi, masih bida melakukan perpanjangan hingga 3 Februari 2025.

Baca Juga : Catat, Perubahan Jadwal Pelayanan SIM di Jakarta saat Libur Panjang dan Tahun Baru Imlek 2025

Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut ini.

1. Kunjungi satpas/gerai SIM terdekat

Datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Atau di gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau mobil SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.

2. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

Siapkan dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM.

Diantaranya SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

3. Registrasi dan verifikasi data

Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan mencocokan data pemohon pada sistem di kepolisian.

Baca Juga : Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Terbaru per Januari 2025

4. Tes kesehatan dan foto

Pemohon akan menjalani tes kesehatan ringan, lalu sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

5. Pembayaran

Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.

6. Pengambilan SIM baru

Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)