0

24 Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Paling Lambat 31 Desember 2024

Penulis: Lilyana Siradj
24 Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Paling Lambat 31 Desember 2024

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah gelar program pemutihan pajak kendaraan di 24 provinsi Indonesia.

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya diperuntukkan bagi orang pribadi loh.

Badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat yang membutuhkan juga bisa mengikutinya.

Batas waktu berjalannya program pemutihan pajak kendaraan ini berbeda-beda tiap daerah.

Dok. Bapenda Jabar

Karenanya, masyarakat yang ingin mengikutinya dapat segera datang ke Samsat Induk di domisili masing-masing.

Berikut daftar 24 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan jadwalnya:

Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024

Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024

Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024

Riau: 9 September 2024-20 November 2024

Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024-16 November 2024

Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024

Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024

Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024

Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024

Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024

Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024

Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober 2024-20 Desember 2024

Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024

Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024

Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024

Sulawesi Selatan: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024

Gorontalo: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024

Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024

Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024

Maluku: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024

Papua Barat: 1 Juli 2024-31 Oktober 2024

Papua Barat Daya: 1 Juli 2024-30 Oktober 2024

Papua Selatan: 25 Juli 2024-25 Oktober 2024

Papua: 20 September 2024-20 November 2024.

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Benefit yang didapat bagi masyarakat ada 4 macam," kata dia, saat dikonfirmasi, (19/10/24) mengutip Kompas.com.

Masing-masing pemerintahan provinsi akan menentukan manfaat dari program tersebut.

Namun, secara garis besar, berikut manfaat program relaksasi pajak kendaraan bermotor:

1. Meringankan beban finasial Program ini dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang kesulitan membayar pajak kendaraan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.

2. Penghapusan denda Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan membuat pembayaran menjadi lebih terjangkau.

3. Legalitas kendaraan tetap terjaga Dengan mengikuti program tersebut, kendaraan yang dimiliki tetap legal digunakan di jalan raya.

4. Perlindungan dari Jasa Raharja Program relaksasi kendaraan bermotor memastikan keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.

Sebagai contoh, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, menawarkan 4 keuntungan.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut 4 keuntungan program relaksasi pajak kendaraan bermotor:

- Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4, dan Tahun ke-5 dan seterusnya

- Bebas Pokok dan denda BBNKB II atau bebas bea balik nama kendaraan bermotor yang masih atas nama orang lain

- Bebas denda PKB kecuali kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump, dan lelang

- Diskon pemutihan kendaraan bermotor sebesar:

*2 persen untuk jatuh tempo sampai dengan 30 hari

*4 persen untuk jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)