BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah gelar program pemutihan pajak kendaraan di 24 provinsi Indonesia.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya diperuntukkan bagi orang pribadi loh.
Badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat yang membutuhkan juga bisa mengikutinya.
Batas waktu berjalannya program pemutihan pajak kendaraan ini berbeda-beda tiap daerah.
Karenanya, masyarakat yang ingin mengikutinya dapat segera datang ke Samsat Induk di domisili masing-masing.
Berikut daftar 24 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan jadwalnya:
Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
Riau: 9 September 2024-20 November 2024
Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024-16 November 2024
Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024
Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024
Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober 2024-20 Desember 2024
Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024
Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
Sulawesi Selatan: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
Gorontalo: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
Maluku: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
Papua Barat: 1 Juli 2024-31 Oktober 2024
Papua Barat Daya: 1 Juli 2024-30 Oktober 2024
Papua Selatan: 25 Juli 2024-25 Oktober 2024
Papua: 20 September 2024-20 November 2024.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Benefit yang didapat bagi masyarakat ada 4 macam," kata dia, saat dikonfirmasi, (19/10/24) mengutip Kompas.com.
Masing-masing pemerintahan provinsi akan menentukan manfaat dari program tersebut.
Namun, secara garis besar, berikut manfaat program relaksasi pajak kendaraan bermotor:
1. Meringankan beban finasial Program ini dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang kesulitan membayar pajak kendaraan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.
2. Penghapusan denda Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan membuat pembayaran menjadi lebih terjangkau.
3. Legalitas kendaraan tetap terjaga Dengan mengikuti program tersebut, kendaraan yang dimiliki tetap legal digunakan di jalan raya.
4. Perlindungan dari Jasa Raharja Program relaksasi kendaraan bermotor memastikan keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.
Sebagai contoh, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, menawarkan 4 keuntungan.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut 4 keuntungan program relaksasi pajak kendaraan bermotor:
- Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4, dan Tahun ke-5 dan seterusnya
- Bebas Pokok dan denda BBNKB II atau bebas bea balik nama kendaraan bermotor yang masih atas nama orang lain
- Bebas denda PKB kecuali kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump, dan lelang
- Diskon pemutihan kendaraan bermotor sebesar:
*2 persen untuk jatuh tempo sampai dengan 30 hari
*4 persen untuk jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)