BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Wah tarif tol dalam kota Jakarta mengalami kenaikan nih.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Jasa Marga Metropolitan melalui akun Instagram resminya.
Ini akan berlaku mulai 22 September 2024, pada pukul 00.00.
Baca Juga : 7 Cara Cek Tarif Tol Melalui Website dan Aplikasi, Lebih Mudah dan Praktis
Penyesuaian tarif sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KKPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Ruas jalan yang kena penyesuaian tarif meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Baca Juga : 10 Rincian Tarif Tol Binjai-Langsa Lengkap yang Berlaku Mulai 18 Juli 2024, Pastikan Saldo Aman!
Berikut ini daftar tarif baru dan lama Tol Dalam Kota.
Tarif Tol Dalam Kota Setelah naik 22 September 2024
Gol I : Rp 11.000
Gol II: Rp 16.500
Gol III: Rp 16.500
Gol IV: Rp 19.000
Gol V: Rp 19.000
Tarif Tol Dalam Kota untuk saat ini.
Gol I : Rp 10.500
Gol II: Rp 15.500
Gol III: Rp 15.500
Gol IV: Rp 17.500
Gol V: Rp 17.500
Dalam keterangannya, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)