BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar untuk golongan tertentu.
Artinya tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang telah disubsidi pemerintah.
Lantas mobil apa saja ya yang masih boleh isi Pertalite di SPBU? Simak pembahasannya berikut ini.
Baca Juga: 19 Daftar Mobil yang Akan Dilarang Beli BBM Subsidi per 1 Oktober 2024
pemerintah akan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan memang dinikmati oleh golongan masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima subsidi.
Pembatasan ini rencananya akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 dan aturan tersebut akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas.
Baca Juga: Turun Harga, Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina per 1 September 2024 di 34 Wilayah
Langkah larangan ini masih menjadi pembahasan yang sedang berlangsung dan diharapkan akan segera diterapkan secara nasional.
Masyarakat diharapkan dapat menikmati manfaat dari subsidi BBM seperti Pertalite dan Solar, terutama mereka yang kurang mampu.
Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Meskipun wacana tentang larangan penggunaan Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan telah lama menjadi pembicaraan di pemerintah, hingga saat ini, aturan terbaru mengenai larangan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Sebagai informasi, berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan.
1. Toyota Agya 1.197 cc
2. Toyota Calya 1.197 cc
3. Toyota Raize 998 cc dan 1.198 cc
4. Toyota Avanza 1.329 cc
5. Daihatsu Ayla 998 cc dan 1.197 cc
6. Daihatsu Sigra 998 cc dan 1.197 cc
7. Daihatsu Sirion 1.329 cc
8. Daihatsu Rocky 998 cc dan 1.198 cc
9. Daihatsu Xenia 1.329 cc
10. Suzuki Ignis 1.197 cc
11. Suzuki S-Presso 998 cc
12. Honda Brio 1.199 cc
13. Kia Picanto 1.248 cc
14. Kia Seltos bensin 1.353 cc
15. Kia Rio 1.348 cc
16. Wuling Formo S 1.206 cc
17. Nissan Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
18. Mercedes-Benz A-Class 1.332 cc
19. Mercedes-Benz CLA 1.332 cc
20. Mercedes-Benz GLA 200 1.332 cc
21. Mercedes-Benz GLB 1.332 cc
22. DFSK Super Cab diesel 1.300 cc
23. Peugeot 2008 1.199 cc
24. Volkswagen Tiguan 1.398 cc
25. Volkswagen Polo 1.197 cc
26. Volkswagen T-Cross 999 cc
27. Tata Ace EX2 702 cc
28. Renault Kiger 999 cc
29. Renault Kwid 999 cc
30. Renault Triber 999 cc
31. Audi Q3 1.395 cc
Sebagai informasi tambahan, khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400 cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)