BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi seluruh mahasiswa yang telah mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 perlu melakukan upload atau unggah ulang dokumen KIP Kuliah.
Untuk itu, para mahasiswa harus menyiapkan daftar dokumen yang harus upload ulang kemudian mengunggahnya melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Lantas apa saja dokumen yang perlu di upload ulang dan bagaimana caranya? Yuk simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Kembali Dibuka 29 Juli 2024, Simak Syarat, Cara Mendaftar, dan Besarannya
Jadwal unggah ulang atau reclaim KIP Kuliah untuk calon mahasiswa yang sebelumnya telah mendaftar bisa dilakukan mulai 29 Juli 2024.
Batas unggah ulang dokumen pendaftaran sampai dengan 31 Agustus 2024.
Sementara bagi calon mahasiswa yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah, pendaftaran akan kembali dibuka mulai 29 Juli sampai dengan 31 Oktober 2024.
Cara klaim ulang akun KIP Kuliah 2024
Berdasarkan informasi dari laman Kemdikbud Ristek, mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum situs KIP Kuliah error harus melakukan re-claim atau klaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing.
Mahasiswa yang sudah mendaftar, dan sudah melakukan klaim ulang, harus melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan.
Setelah itu, mahasiswa harus melakukan pengunggahan kembali berbagai dokumen KIP Kuliah serta berbagai berkas data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran KIP Kuliah.
Berikut ini tata cara proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah:
1. Klik laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya
3. Cek ulang data diri, dokumen KIP
4. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan
Daftar Dokumen yang Perlu Upload Ulang
Berdasarkan juknis KIP kuliah 2024, ada sejumlah data dan berkas yang perlu dimasukkan saat pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Berbagai data dan dokumen KIP Kuliah 2024 tersebut, bisa jadi menjadi dokumen-dokumen yang harus diunggah ulang saat proses klaim ulang akun KIP Kuliah.
Berbagai dokumen dan berkas itu diantaranya adalah:
1. Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
5. Foto pribadi terbaru
6. Foto lengkap keluarga
7. Foto rumah tampak depan
8. Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua
9. Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
10. SPPT Pembayaran PBB
11. Struk Pembayaran Listrik Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
12. Sertifikat Prestasi (jika ada)
Perlu diingat, daftar dokumen ini adalah gambaran besar dan bisa saja berubah.
Oleh karena itu, saat melakukan proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah, mahasiswa bisa mengecek kembali lada dashboard masing-masing.
Cek dokumen apa saja yang perlu diunggah ulang sesuai dengan yang tertera di akun KIP Kuliah masing-masing.
Nah itu dia, merupakan informasi cara reclaim atau klaim ulang akun KIP Kuliah 2024 yang perlu diketahui para mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)