BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kembali lagi diberlakukan Ganjil Genap di jalanan Jakarta.
Peraturan ini mulai Senin 9 Juli hingga Jumat 2 Agustus 2024.
Terdapat 25 ruas jalan yang berlakukan ganjil genap dengan dua sesi.
Sesi pertama pada pukul 06.00-10.00 WIB, lalu sesi kedua 16.00-21.00 WIB.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan masyarakat taat dan menyesuaikan pelat motornya dengan tanggal saat melintas di jalanan Ibu Kota.
Baca Juga : Resmi! Mulai Hari Ini Pelat Nomor "Dewa" RF, IR, QH Tak Berlaku Lagi
Jika terbukti melanggar akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.
Denda tersebut sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009.
Agar kamu tak melanggar peraturan tersebut, Tribunjualbeli punya daftar jalan mana saja yang berlakukan ganjil genap.
25 daftar jalan yang terkena ganjil genap
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga : Mau Punya Pelat Nomor Cantik? Ini Syarat dan Prosedur Pembuatan Terbaru
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)