0

25 Daftar Ruas Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Ini

Penulis: laylanura
25 Daftar Ruas Jalan yang Berlakukan Ganjil Genap Jakarta Mulai Hari Ini

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kembali lagi diberlakukan Ganjil Genap di jalanan Jakarta.

Peraturan ini mulai Senin 9 Juli hingga Jumat 2 Agustus 2024.

Terdapat 25 ruas jalan yang berlakukan ganjil genap dengan dua sesi.

Sesi pertama pada pukul 06.00-10.00 WIB, lalu sesi kedua 16.00-21.00 WIB.

Dengan adanya peraturan ini diharapkan masyarakat taat dan menyesuaikan pelat motornya dengan tanggal saat melintas di jalanan Ibu Kota.

Baca Juga : Resmi! Mulai Hari Ini Pelat Nomor "Dewa" RF, IR, QH Tak Berlaku Lagi

Jika terbukti melanggar akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.

Denda tersebut sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009.

Agar kamu tak melanggar peraturan tersebut, Tribunjualbeli punya daftar jalan mana saja yang berlakukan ganjil genap.

25 daftar jalan yang terkena ganjil genap

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Baca Juga : Mau Punya Pelat Nomor Cantik? Ini Syarat dan Prosedur Pembuatan Terbaru

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)