BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Risiko mobil terbakar bisa terjadi pada semua pemilik kendaraan.
Terbaru, mobil terbakar di Jalan Layang MBZ. Kendaraan yang terbakar yakni jenis Nissan X Trail dengan nomor polisi D 1559 YTK.
Bagi kamu yang memproteksi mobil dengan asuransi, kamu bisa bernafas sedikit lega karena pihak asuransi menjamin kerugian sesuai dengan yang tercantum pada polis.
Untungnya dilaporkan tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini, hanya kerugian mobil saja.
Nah, bagi kamu yang ingin mempunyai polis asuransi kendaraan kalau terbakar tidak ada salahnya, lho.
"Pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause, artinya harus dicari tahu terlebih dahulu kenapa mobil bisa terbakar," terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event, Asuransi Astra Garda Oto.
Sementara itu menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di majalah Auto Bild Indonesia edisi 359 ada beberapa tahapan proses klaim asuransi yang harus dilakukan saat mobil mengalami peristiwa kebakaran.
Berikut ini beberapa tahapan proses yang bisa kamu lakukan saat mengalami mobil terbakar.
1. Melapor
Kamu harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.
Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya kamu harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang kamu ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.
Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya.
4. Penelitian polis asuransi
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis.
Seperti apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran?
Apakah kebakaran terjadi dalam masa waktu pertanggungan?
Apakah premi telah dilunasi?
5. Penunjukan loss adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit.
Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi.
Namun, jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada loss adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi maupun loss adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim.
Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari loss adjuster.
6. Penyampaian
Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun loss adjuster, akan diketahui validitas klaim.
Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung.
Namun, bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya.
Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk loss accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.
7. Penyelesaian
Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim.
Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)