0

7 Tahap Mengurus Pindah Kartu Keluarga 'KK' di Kantor Dukcapil, Lengkap dengan Syaratnya

Penulis: Lilyana Siradj
7 Tahap Mengurus Pindah Kartu Keluarga 'KK' di Kantor Dukcapil, Lengkap dengan Syaratnya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Sebelum datang ke kantor Dukcapil untuk tahapan pindah Kartu Keluarga atau KK, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan pindah KK ini telah dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Tercantum jika pemohon perlu melampirkan beberapa dokumen sebagai syaratnya, antara lain adalah Kartu Keluarga 'KK' lama dan fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan, yaitu Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Lantas, artinya pemohon juga perlu melakukan urus SKPWN terlebih dahulu.

Baca juga: 6 Langkah Mudah Mencetak Kartu Keluarga (KK) dari Rumah Sendiri, Tanpa Perlu Antri Lagi!

Cara mengurus SKPWNI

Bagi pemohon yang belum mendapatkan SKPWNI, mereka bisa membuat dokumen ini di wilayah asal atau tujuan.

Dilansir dari laman Dukcapil, kantor Dukcapil di daerah tujuan dapat membantu kepengurusan SKPWNI bagi pemohon yang sudah berpindah wilayah.

Dengan begitu, pemohon tidak perlu kembali ke wilayah asal untuk mengurus penerbitan SKPWNI.

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, berikut syarat membuat SKPWNI:

- Surat permohonan pindah dari kecamatan

- KK asli

- Fotokopi KTP

- Fotokopi ijazah atau akta kelahiran apabila ada kesalahan data bagi yang akan pindah

- Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang permohonannya dikuasakan

- Surat persetujuan dari suami atau istri apabila salah satu pihak suami atau istri yang pindah

- Surat persetujuan dari orangtua atau wali apabila yang pindah adalah anak di bawah umur 17 tahun 8. Permohonan SKPWNI harus sekaligus dilampiri dengan permohonan pembaharuan KK

Dokumen-dokumen tersebut dapat dibawa ke kantor Dukcapil daerah asal atau tujuan agar dinas setempat menerbitkan SKPWNI.

Jika sudah melengkapi seluruh syaratnya, pemohon bisa langsung ke tahapan pindah KK di kantor Dukcapil, sebagai berikut:

Cara pindah KK

1. Pemohon mengisi formulir F-1.02

2. Melampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil

3. Pemohon mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK

4. Pemohon melampirkan SKPWNI

5. Pemohon melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK

6. Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun

7. Tunggu beberapa saat sampai kantor Dukcapil menerbitkan KK yang baru.