BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Saat ini uang palsu marak beredar di marketplace dengan harga jual yang jauh di bawah nominal asli rupiah.
Aneka ragam rupiah palsu ini mudah ditemui di marketplace hanya dengan mengetikkan kata kunci "upal" atau "uang palsu" saja.
Tentunya hal ini pun membuat resah, karena bisa saja disalahgunakan untuk kebutuhan sehari-hari bagi yang tidak mengetahui karena tampilannya yang mirip.
Baca Juga: 7 Langkah Tepat Untuk Membedakan Sepatu Nike Asli atau Palsu
Sejumlah penjual turut mengeklaim produknya aman digunakan sehari-hari dan lolos dari sinar ultraviolet (UV) yang kerap dimanfaatkan untuk mendeteksi rupiah palsu.
Harga yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Rp 100.000 untuk 1,5 juta uang palsu, hingga Rp 1 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai 20 juta.
Perlu kamu ketahui, bahwa telah ada penegasan, mengenai jual beli uang palsu merupakan kegiatan yang dilarang.
Larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana denda hingga penjara.
Ancaman sanksi pidana kepada pelaku telah tercantum dalam Pasal 36 UU Mata Uang, meliputi:
- Orang yang memalsu rupiah: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
- Orang yang menyimpan fisik dan mengetahuinya sebagai uang palsu: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
- Orang yang mengedarkan/membelanjakan uang palsu: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar
- Orang yang membawa atau memasukkan uang palsu ke dalam maupun ke luar Indonesia: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar
- Orang yang mengimpor atau mengekspor uang palsu: Pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Bank Indonesia telah mengambil tindakan preventif dalam menekan peredaran uang palsu di media sosial dan platform e-commerce.
Misalnya, dengan melakukan takedown (menurunkan unggahan), menghapus tautan atau link, serta memusnahkan situs yang terindikasi menjual uang palsu.
Tindakan pencegahan itu dilaksanakan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Hasilnya, sejak 2023, lebih dari 280 situs, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi peredaran uang palsu telah diturunkan dan diblokir.
Sebagai tindakan pencegahan, kamu juga perlu memperhatikan dan mengetahui perbedaan uang asli atau uang palsu agar tidak tertipu.
Cara Menghindari Uang Palsu
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut ini sejumlah langkah antisipasi penipuan uang palsu.
- Meluangkan waktu untuk meneliti uang yang diterima dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)
- Transaksi di tempat pencahayaan yang baik.
- Lakukan penukaran uang di tempat yang resmi
- Melakukan pembayaran secara nontunai.
Masyarakat dalam hal ini perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) memiliki peran penting dalam mencegah dan menekan jumlah peredaran uang palsu.
Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah
1. Dilihat
Perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.
Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Setelah memperhatikan uang dengan saksama, selanjutnya rabalah uang yang kamu curigai.
Kamu akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Tuna netra bisa meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.
3. Diterawang
Setelah memperhatikan dan merabanya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya.
Kamu bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.
Nah itu dia, merupakan seputar informasi terkait uang palsu yang beredar di e-commerce. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)