0

8 Jenis Potongann yang Ada di Gaji Buruh, Terbaru untuk Tapera Akan Dipotong 3 Persen

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
8 Jenis Potongann yang Ada di Gaji Buruh, Terbaru untuk Tapera Akan Dipotong 3 Persen

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kembali menggemparkan, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Aturan tersebut, akan mulai diberlakukan pada 2027 dan potongan dibayarkan tanggal 10 tiap bulannya.

Baca Juga: Pekerja Gaji di Bawah 4 Juta Bisa Miliki Rumah dengan Tapera

Kondisi tersebut dinilai akan semakin memberatkan pekerja, sebab sebelumnya juga sudah harus menanggung sejumlah pajak dan potongan gaji.

Di antaranya potongan Pajak Penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk lebih lengkapnya, dilansir dari berbagai sumber, berikut ini merupakan 8 jenis potongan yang ada di gaji buruh dan nantinya yang terbaru akan ada potongan untuk Tapera.

Baca Juga: Lakukan Trik Kredit KPR ini, Begini Cara Beli Rumah dengan Gaji UMR

8 Jenis Potongan Gaji Buruh

1. Tapera

Gaji pekerja akan dipotong Tapera 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10.

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Apabila pegawai merupakan pekerja mandiri (freelancer), maka pekerja harus membayarkannya secara mandiri 3 persen dari gaji.

Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

- Calon pegawai negeri sipil (PNS)

- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)

- Prajurit TNI

- Prajurit siswa TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pekerja/buruh BUMN/BUMD

- Pekerja/buruh BUMDES

- Pekerja/buruh BUMswasta

- Pekerja mandiri (freelancer).

RAHMAT
 
 
Jual Rumah Baru Tipe 45 Bisa KPR Dekat Stasiun Bekasi - Bekasi Kota Jawa Barat
Rp 565,000,000.00
jawa-barat

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Dilansir dari DJPB Kementerian Keuangan, PPh 21 merupakan pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Jenis pemotongan gaji ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Meskipun demikian, PPh 21 tidak dikenakan kepada semua pekerja dan hanya pekerja dengan besaran gaji tertentu saja.

Jenis pajak ini akan dikenakan kepada pegawai dengan gaji minimal Rp 4,5 juta per bulan atau di atas Rp 54 juta per tahun.

Besaran iuran PPh 21 bervariasi setiap pekerja, mulai dari 15-35 persen per bulan.

Semakin besar gaji yang didapatkan, maka akan semakin tinggi mula PPh 21 yang harus ditanggung.
Untuk pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak jenis ini.

Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau pegawai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun secara mandiri.

3. BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuran yang diberikan untuk jaminan sosial kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Jenis iuran ini memiliki skema seperti asuransi kesehatan yang dapat menanggung seluruh atau sebagian biaya pengobatan bagi pesertanya.

Peserta BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas dengan rincian berikut.

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, BPJS kesehatan akan memotong 5 persen gaji per bulannya dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada peserta.

Peraturan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta.

Selain itu, bagi keluarga tambahan dari pegawai, potongan yang diberikan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.

Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Salva Eka
 
 
Dijual Rumah Minimalis Nyaman Bisa KPR LT107 LB55 2KT 1KM SHM - Bantul Yogyakarta
Rp 425,000,000.00
di-yogyakarta

4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) akan mendapatkan potongan sebesar 5,7 persen dari gaji.

Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.

Sementara iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp 50.000-Rp 600.000 per bulan.

5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.

Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.

6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:

- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan

- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan

- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan

- Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.

Salva Eka
 
 
Dijual Rumah Modern Di Sleman Bisa KPR LT117 LB70 3KT 2KM - Sleman Yogyakarta
Rp 835,000,000.00
di-yogyakarta

7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta. Berikut rinciannya.

- Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan

- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)

- Pekerja Migran: Rp 370.000 (program JKK dan JKM)

8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil oleh peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.

Berikut besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan. 0,22 persen dari Upah sebulan ditanggung oleh Pemerintah Pusat 0,14 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKK 0,10 persen dari Upah sebulan bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.

Nah itu dia, merupakan delapan jenis potongan gaji yang ada di gaji buruh. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)