BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kamu ingin jual beli rumah menggunakan notaris?
Berapa sih biaya yang harus disiapkan untuk pembayaran kepada notaris?
Saat jual beli rumah, peran notaris cukup krusial untuk mengurus keabsahan transaksi di mata hukum.
Peran notaris ini biasanya dilibatkan saat pembayaran melalui skema cash bertahap kepada developer.
Tak hanya itu saja, notaris juga berperan dalam proses jual beli rumah KPR di lembaga perbankan.
Dilansir dari Nakita.id, UU No. 30 Tahun 2004 menyebut bahwa perhitungan tarif notaris jual beli rumah terbagi dalam dua jenis, yakni melalui nilai sosiologis dan ekonomis.
1. Nilai Sosiologis
Honorarium notaris jika ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta, maka honorarium yang diterima paling besar adalah Rp 5.000.000.
2. Nilai Ekonomis
Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta.
Berikut rincian perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah:
- Jika transaksi mencapai Rp 100 juta, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
- Jika transaksi antara Rp 100 juta hingga Rp1 miliar, honor yang didapat 1,5%.
- Jika transaksi di atas Rp 1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
Selain honorarium, ada juga biaya lain yang termasuk dalam bea jasa notaris jual beli rumah. Berikut selengkapnya:
- Biaya Cek Sertifikat: Rp 100.000
- Biaya Validasi Pajak: Rp 200.000
- Biaya SK 59: Rp 1.000.000
- Biaya SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan): Rp 250.000
- Biaya Balik Nama: Rp 750.000
- Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan): Rp 1.200.000
Itulah tarif notaris yang harus disiapkan untuk jual beli rumah.