0

14 Langkah dan Syarat Lengkap Perpanjang STNK 5 Tahunan, Bisa Dilakukan Tanpa Calo

Penulis: laylanura
14 Langkah dan Syarat Lengkap Perpanjang STNK 5 Tahunan, Bisa Dilakukan Tanpa Calo

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting bagi sebuah kendaraan.

Masa berlaku STNK ada dua nih, setahun sekali dan 5 tahunan.

Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Maka dari itu jangan sampai telat membayar pajak kendaraan kamu ya.

Untuk sekarang, cara perpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama dari tahun sebelumnya.

Baca Juga : Simak Syarat dan Kisaran Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Inilah syarat dan cara lengkap untuk perpanjang STNK 5 tahunan.

Syarat perpanjang STNK 5 Tahunan

- KTP asli dan fotokopian 2 lembar

- STNK asli dan fotokopi 2 lembar

- BPKB asli dan fotokopian

- Kendaraan yang bersangkutan dibawa di samsat untuk cek fisik

Baca Juga : Cara Memeriksa Keaslian STNK dan BPKB, agar Tak Kena Tipu saat Beli Mobil Bekas

Cara perpanjang STNK 5 Tahunan

- Datangi kantor samsat terdekat dari domisili dengan membawa kendaraan dan dokumen yang sudah disiapkan.

- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.

- Legalisir hasil cek fisik kendaraan.

- Isi formulir perpanjang STNK.

- Serahkan semua berkas ke pos loket progresif.

- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket.

- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaran Bermotor).

- Ambil STNK dan plat nomor baru