BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kamu sedang mengalami kartu debit yang tertelan mesin ATM?
Entah karena lupa mengambil kartu setelah bertransaksi atau karena mesin ATM yang rusak.
Jangan Panik! Lantas bagaimana cara untuk mengurus kartu debit yang tertelan mesin ATM tersebut?
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Simak Cara Bayar Perpanjangan SIM Online via ATM dan M-Banking
Kejadian tertelannya kartu ATM saat bertransaksi di mesin ATM ini bisa dialami oleh nasabah bank apa pun.
Tertelannya kartu ATM bisa disebabkan karena nasabah keterlambatan dalam menarik kartu saat transaksi di mesin ATM telah selesai.
Sehingga, kartu yang tertinggal akan otomatis tertelan setelah jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Baru Ingin Mudik? KAI Beri Promo Tiket Kereta Usai Lebaran "Cuma Bayar 80 Persen"
Jangan khawatir ya, kamu bisa mengurus kartu debit yang tertelan mesin ATM tersebut dengan langkah-langkah berikut ini.
Mengurus ATM yang Tertelan Mesin
Dikutip dari laman OJK, berikut beberapa tahapan dan cara mengurus ATM tertelan mesin yang bisa kamu ikuti:
1. Pertama, catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan.
2. Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
3. Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
4. Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan.
5. Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
6. Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
7. Terakhir, siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia.
Bila kasus kartu ATM tertelan mesin terjadi pada kamu, berikut beberapa nomor call center perbankan di Indonesia:
Bank Central Asia (BCA): 1500888.
Bank Mandiri: 14000.
Bank Negara Indonesia (BNI): 1500046.
Bank Rakyat Indonesia (BRI): 14017.
Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286.
Bank Syariah Indonesia (BSI): 14040 atau 1500798
Bank CIMB Niaga: 14041
Panin Bank: 1500-678 atau 60678
Permata Bank: 1500-111
Bank Danamon: 1500-090
Bank Mega: 08041500010
Bank Mayapada Internasional: 1500029
Bank JAGO: 1500746 atau 02130000746
Blokir Kartu ATM Melalui M-Banking
Selain menghubungi call center, cara blokir kartu ATM untuk beberapa bank juga bisa dilakukan melalui aplikasi m-banking, ketahui langkah-langkahnya:
1. Cara blokir kartu ATM BCA dengan m-banking
- Buka aplikasi BCA Mobile kamu
- Pilih menu m-BCA Masukkan kode akses kamu
- Setelah muncul halaman utama, pilih menu "Akun Saya" yang berada di kanan bawah aplikasi
- Kemudian, pilih menu "Blokir"
- Lalu, baca klausul yang tertera dan jika setuju klik "Blokir"
- Nantinya, kamu akan mendapatkan konfirmasi bahwa kartu telah berhasil diblokir.
2. Cara blokir kartu ATM BRI dengan m-banking
- Login aplikasi BRImo
- Setelah muncul halaman utama pilih menu "Rekening Lain"
- Klik nomor rekening yang akan di enable atau disable
- Klik menu "Status Kartu"
- Pilih Enable atau Disable kartu.
3. Cara blokir kartu ATM BNI dengan m-banking
- Login dengan memasukkan user ID dan MPIN
- Pilih menu "Pengaturan" yang terletak di pojok kanan bawah tampilan
- Pilih menu "Blokir Kartu Debit"
- Pilih nomer rekening yang akan diblokir, klik "Lanjut"
- Akan muncul halaman nomor kartu debit
- Pilih dan klik "Blokir Kartu"
- Seperti aplikasi pada umumnya, kamu sebaiknya memperbarui aplikasi BNI Mobile Banking versi terbaru agar lebih nyaman dalam mengaksesnya.
4. Cara blokir kartu ATM Mandiri dengan m-banking
- Login dengan memasukkan user ID dan password pada aplikasi Livin' Mandiri
- Pilih "Tabungan Mandiri" Nantinya, akan muncul tampilan saldo dan akun kamu
- Pilih icon bergambar baut/Setting pada pojok kanan atas layar
- Pada "Daftar Kartu", klik pada Kartu kamu yang tertera nama lengkap kamu
- Pilih "Blokir Sementara"
- Lalu, klik "Ya, Blokir"
- Akan muncul status "Kartu Berhasil Diblokir Sementara", di mana prosesnya hanya berlangsung selama 15 menit saja kamu bisa membuka blokir dengan syarat menunggu 15 menit kemudian setelah diblokir.
- Namun, apabila kamu ingin memblokir kartu secara permanen, pilih "Blokir Permanen".
Nah itu dia, merupakan informasi terkait mengurus kartu ATM yang tertelan mesin hingga cara untuk memblokir kartu ATM melalui m-banking. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)