TRIBUNJUALBELI.COM - BI checking atau yang kini disebut SLIK OJK banyak dijadikan sebagai salah satu syarat untuk proses pengajuan KPR.
BI checking sendiri adalah aktifitas pengecekan riwayat kredit nasabah yang akan melakukan pinjaman bank.
Bagi pengembang perumahan maupun bank, penting untuk melihat riwayat kredit ini sebagai tolak ukur kemampuan dan ketepatan nasabah soal pembayaran pinjaman.
Skor BI checking yang buruk akan berdampak pada penolakan pengajuan KPR.
Namun, jika ternyata kita memiliki catatan buruk, skor BI checking masih bisa diperbaiki kok.
Cara memperbaiki skor BI checking
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito memastikan, peminjam atau kreditur bisa memperbaiki skor OJK checking.
"Bisa dong," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Skor SLIK OJK atau OJK checking dibedakan menjadi 5 macam, yaitu kredit lancar, kredit dalam perhatian khusus, kredit tidak lancar, kredit diragukan, dan kredit macet.
SLIK OJK dengan performa sangat buruk, terjadi apabila skornya menunjukkan kredit macet atau kreditur telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Berikut cara memperbaiki skor BI checking atau SLIK OJK atau OJK checking:
1. Melunasi utang ke bank atau pihak PUJK
Melunasi utang atau pinjaman kredit wajib untuk dilakukan, baik pinjaman pokok maupun bunganya.
Pastikan kembali jika benar-benar sudah melunasi semua pinjaman, karena cukup banyak kasus debitur lupa atau salah hitung.
Lalu, jika ada kendala pembayaran, sebaiknya lakukan konsultasi denga pihak kreditur untuk mengajukan restrukturisasi atau minta keringanan cicilan.
2. Memeriksa OJK checking di laman idebku.ojk.go.id
Saat sudah melunasi seluruh kredit atau pinjaman, periksalah kembali status di BI checking setiap bulan.
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan status sudah terupdate, sehingga tidak merugikan kita.
Kamu bisa mengajukan komplain jika ternyata statusnya tidak tepat atau belum berubah.
3. Ajukan surat atau konfirmasi pembayaran utang ke OJK
Kamu bisa meminta surat penjelasan dari bank yang bertindak sebagai debitur atau pihak lain sebagai bukti pembayaran.
Atau mintalah bantuan kepada pihak kreditur terkait untuk ikut melaporkan pelunasan utang atau pinjaman yang sudah kalian lunasi.
Setelahnya, tinggal tunggu hingga skor OJK checking berubah.(*)