TRIBUNJUALBELI.COM - Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses penting yang perlu segera dilakukan saat membeli motor atau mobil bekas.
Proses ini dilakukan untuk pengalihan nama kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
Pengalihan nama tersebut dilakukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan melakukan balik nama ini akan memudahkan saat kamu membayaran pajak, karena tidak perlu meminjam KTP atas nama pemilik sebelumnya.
Nah, buat kamu yang baru saja membeli kendaraan bekas atau sedang berencana membelinya, ketahui syarat dan prosedur balik nama kendaraan bermotor berikut ini:
Dokumen persyaratan balik nama
Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Nah, setelah persyaratan sudah lengkap, kamu bisa ikuti prosedur untuk proses balik nama kendaraan bermotor berikut ini:
Prosedur balik nama kendaraan bermotor
1. Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP pemilik baru
2. Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin
3. Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
4. Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
5. Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan
6. Pokja penetapan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database, kemudian petugas menetapkan jumlah biaya
7. Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran
8. Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir akan mencetak tanda bukti pelunasan
9. Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
10. Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Anda sebagai pemilik baru
11. Petugas akan mencetak plat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB
12. Proses balik nama kendaraan bermotor selesai
Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat.
Biaya balik nama kendaraan bisa saja menjadi lebih murah ketika sedang berlaku program pemutihan.
Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misal mobil seharga Rp 3 juta, maka BBNKB sebesar Rp 3 juta.
Namun, faktanya ada biaya lain mengingat pemilik kendaraan juga perlu menerbitkan beberapa surat baru lainnya yang mendukung kendaraan.
Berikut rincian biaya balik nama motor atau mobil terbaru:
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
- Biaya cek fisik: Rp 25.000 Bea
- Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya balik nama mobil di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Jadi, bila ditotal BBNKB untuk sebuah mobil seharga Rp 300 jutaan adalah sekitar Rp 3.850.000 ditambah pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.