TRIBUNJUALBELI.COM - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Untuk membuat dan memperpanjang SIM memerlukan biaya operasional juga, lho Sobat Tribun Jualbeli.
Lantas, berapa biaya pembuatan dan perpanjangan untuk SIM A, B, C, dan D berbagai golongan tahun 2024?
Baca Juga: Supaya Tidak Bingung, Yuk Simak Tahapan Tes Kesehatan Membuat SIM
Untuk diketahui SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dikeluarkan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.
Terdapat berbagai golongan SIM, yakni SIM A, B, C, dan D, masing-masing dengan fungsi dan persyaratan yang berbeda.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2024
Sebagai informasi, pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya saat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM.
Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Sedangkan untuk memperpanjang SIM di Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM sebagaimana dikutip dari situs Polri.
Pemegang SIM juga wajib membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Beli Disini Dompet Kartu Transparan Tempat KTP / SIM / ATM dan lainnya
1. SIM A
Diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.
Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.
Biaya pembuatan baru sebesar Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000.
2. SIM B
Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.
3. SIM C
Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.
4. SIM D
Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1).
Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.
Beli Disini Dompet Gantungan Kunci STNK Motor Mobil Kartu SIM eToll
Informasi biaya pembuatan dan perpanjangan penting diketahui oleh setiap pengendara bermotor di Indonesia agar memastikan mereka memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan.
Tak hanya biaya untuk pembuatan SIM, dalam mengajukan pemberkasannya juga diperlukan biaya lain, diantaranya:
- Tes rikkes jasmani: Rp 25.000
- Tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Selain itu, dengan mengetahui biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, pengendara dapat menganggarkan biaya tersebut dalam pengeluaran rutin.
Nah itu dia, merupakan deretan harga SIM dengan berbagai kategori yang berlaku di tahun 2024. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)