TRIBUNJUALBELI.COM - Tarif listrik untuk triwulan I atau Januari-Maret 2024 sudah dikeluarkan Pemerintah.
Penerapan tarif ini dilakukan per tiga bulan bagi pelanggan nonsubsidi.
Dasar penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024 sendiri, sesuai pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter ekonomi makro pada triwulan I 2024 menggunakan realisasi Agustus, September, dan Oktober 2023.
Hal itu meliputi kurs sebesar Rp15.446,85 per dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Dengan data tersebut, disampaikan bahwa 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan tarif atau tetap.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, tidak adanya perubahan tarif listrik dimaksudkan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023).
Berikut rincian tarif listrik pada Januari-Maret 2024 mendatang:
Rincian tarif listrik Januari-Maret 2024
Dilansir dari laman PLN, berikut rincian tarif listrik Januari-Maret 2024:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik bagi golongan subsidi
Sementara itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada mereka selama tiga bulan ke depan.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," imbuh Jisman.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus berupaya melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara agresif.
Hal tersebut dimaksudkan agar mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Resmi Umumkan Tarif Listrik Januari-Maret 2024, Berikut Rinciannya