0

Tidak Perlu Antri di Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Penulis: Lilyana Siradj
Tidak Perlu Antri di Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online

TRIBUNJUALBELI.COM - Tidak perlu datang ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Caranya, kamu cukup menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Namun perlu diketahui, aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk perpanjang SIM A dan SIM C.

Nantinya, kartu SIM fisik yang sudah berhasil diperpanjang akan dikirim ke alamat rumah pemohon.

Adapun mengenai biaya perpanjang SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

Ini belum termasuk dengan biaya tambahan cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Berikut syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjang SIM secara online:

- SIM lama

- E-KTP

- Hasil rikkes jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas Foto dengan background berwarna biru polos

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Apabila syarat tersebut telah disiapkan, pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM secara online, berikut caranya:

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri

- Verifikasi nomor handphone (OTP)

- Registrasi (NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie)

- Verifikasi NIK dan SIM lama

- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi

- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas

- Pilih metode pengiriman

- Upload pas foto dan tanda tangan

-Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan biaya kirim

- Cetak SIM

- Pengiriman

- SIM diterima pemohon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online