TRIBUNJUALBELI.COM – Wajib pajak terus diimbau untuk segara melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta hingga 23 Oktober 2023.
Lantas bagaimana cara untuk memadankan NIK dan NPWP? Simak pembahasannya berikut ini.
Baca Juga: Langsung Dikirim ke Rumah, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online
Pemberi kerja dapat dapat melakukan pemadanan secara massal untuk akselerasi integrasi NIK dan NPWP.
Dengan demikian, banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.
Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.
Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kebijakan itu akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024.
Berikut ini merupakan cara validasi NIK menjadi NPWP:
Cara Memadankan NIK dan NPWP
Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:
- Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.
Beli Disini Dux Ducis Magsafe Wallet Stand Magnetic Holder bisa untuk tempat KTP
- Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.
- Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".
- Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.
- Pilih "Ubah Profil".
- Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.
Tutorial atau cara memadankan NIK dan NPWP juga dapat disaksikan melalui YouTube dengan mengeklik di sini.
Konsekuensi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menghafal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
Beli Disini Smart Wallet Card Holder RFID Dompet Kartu Minimalis bisa untuk Tempat KTP
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan hukum.
Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
Melalui cara ini, efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan pun akan semakin meningkat.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP, akan menerima konsekuensi tidak dapat mengakses layanan perpajakan mulai pertengahan 2024.
Konsekuensi yang dimaksud termasuk mengakses Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)