0

Beli Rumah di Bawah 2 M Sekarang Gratis Pajak, Simak Yuk Ketentuannya

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Beli Rumah di Bawah 2 M Sekarang Gratis Pajak, Simak Yuk Ketentuannya

TRIBUNJUALBELI.COM – Ada kabar gembira nih untuk masyarakat Indonesia, berkaitan dengan pembelian rumah.

Untuk pembelian rumah seharga kurang dari Rp 2 miliar, akan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias bebas PPN.

Untuk informasi lebih lengkapnya, kamu bisa simak pembahasannya berikut ini.

Baca Juga: Mulai Rp 150 Jutaan, Cek Harga Rumah Subsidi di Jombang per November 2023

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Lewat aturan itu, insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti diperluas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Hartanto
 
 
Dijual Rumah 2 Lantai LT109 LB62 2KT 2KM Siap Huni Lokasi Strategis - Bandung Kota
Rp 1,700,000,000.00
jawa-barat

Meski diperluas untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar, namun yang diberikan insentif hanya sebatas Rp 2 miliar.

Ini artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100 persen ditanggung oleh pemerintah.

Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp 2 miliar saja.

Besaran Insentif Pembebasan Pajak Beli Rumah

Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak beli rumah dalam dua periode dengan besaran yang berbeda.

Mengacu pada Pasal 7 PMK Nomor 120 Tahun 2023, berikut besaran insentif penggratisan pajak yang diberikan pemerintah berdasarkan periodenya:

1. Periode 1 November 2023-30 Juni 2024

- Insentif PPN yang digratiskan pemerintah: 100 persen dengan pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar

- Harga rumah: maksimal Rp 5 miliar

Beli Disini Karpet Minimalis Import Polyester 100X150cm Anti Slip Aesthetic

2. Periode 1 Juli-31 Desember 2024

Insentif PPN yang digratiskan pemerintah:

- 50 persen dengan pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar

- Harga rumah: maksimal Rp 5 miliar

- Kriteria Rumah yang Bebas Pajak

Selanjutnya, PMK Nomor 120 Tahun 2023 juga mengatur kriteria rumah yang dikenai bebas pajak pembelian.

Di Pasal 2 disebutkan bahwa PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.

Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung yang berupa:

- Rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak

- Bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk toko atau kantor.

Hartanto
 
 
Dijual Rumah 2 Lantai LT77 LB117 2KT 2KM Siap Huni - Bandung Kota
Rp 1,850,000,000.00
jawa-barat

Sementara satuan rumah susun merupakan satuan rumah yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Baik rumah tapak maupun rumah susun harus memenuhi dua kriteria berikut agar mendapat pembebasan pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4:

- Harga jual maksimal Rp 5 miliar Rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang dijual dalam kondisi siap huni

- Rumah tapak atau rumah susun wajib mendapat kode identitas rumah

- Rumah tapak atau rumah susun baru pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum berpindah tangan.

Beli Disini Karpet Lipat Playmat Tebal 18mm Bayi Karpet Bayi Matras

Apabila rumah tersebut telah dilakukan pembayaan uang muka atau cicilan sebelum aturan ditetapkan, tetap mendapat insentif sesuai ketentuan berikut:

- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling cepat 1 September 2023

-  Memenuhi ketentuan akta jual beli dan berita acara serah terima sejak 1 November 2023-31 Desember 2024

- PPN DTP diberikan atas PPN yang tertuang dari pembayaran sisa cicilan dan pelunasan.

Kriteria Penerima Bebas Pajak

Selanjutnya, dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pembebasan pajak beli rumah hanya bisa diberikan untuk pembelian satu rumah tapak dan satu satuan rumah susun per individu.

Adapun yang dimaksud adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan nomor kependudukan atau nomor wajib pajak.

- Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Elly Novitasari
 
 
Dijual Rumah Tersedia 2 Macam Tipe Lokasi Strategis Harga Terjangkau - Jakarta Selatan
Rp 1,100,000,000.00
dki-jakarta

Nah itu dia merupakan, ketentuan pajak beli rumah di bawah 2 Miliar di gratiskan. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)