TRIBUNJUALBELI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Lantas, daerah mana saja yang sudah menetapkan kenaikan UMP tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: Ada BLT El Nino Dapat Rp 400 Ribu, Simak 5 Bansos yang Cair di November 2023
Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Menaker memastikan, besaran upah minimum yang berlaku mulai tahun depan akan naik dari tahun ini.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Provinsi yang Mengumumkan Kenaikan UMP 2024
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini merupakan beberapa wilayah atau provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP di tahun 2024, diantaranya:
1. Maluku Utara
Dilansir dari Tribunnews, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sepakat menaikkan UMP 2024 sebanyak 7,5 persen.
Jika dilihat dari sisi nominal, upah minimum di daerah ini naik sekitar Rp 221.646, dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000 per bulan.
2. Jambi
Kenaikan UMP Jambi pada tahun depan yaitu 3,2 persen dari tahun ini hal ini dinyatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman.
Beli Disini UMP 2024 Naik bisa Cicilan Sharp Mesin Cuci 2 Tabung Semi Auto Washer
Kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, serta akademisi pada 16 November 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Untuk kenaikannya yaitu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
3. Bangka Belitung
UMP 2024 di Kepulauan Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 menjadi Rp 3.640.000.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.
4. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,28 persen menjadi Rp 2.736.698.
Penetapan UMP ini berdasarkan rapat Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja di Kota Palu.
Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyebutkan, angka tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan perwakilan Apindo dan serikat buruh.
5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672.
Angka tersebut naik Rp 100.000 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, penetapan UMP berdasarkan perhitungan bersama Dewan Pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker.
Adapun formula baru perhitungan UMP tersebut, telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Beli Disini UMP 2024 Naik bisa Cicilan POLYTRON Mesin Cuci Front Loading Wonderwash Series
6. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP provinsi ini naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000.
Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244, dari sebelumnya pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Penetapan kenaikan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023.
7. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024 menjadi Rp 2,81 juta.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Jika dibandingkan tahun lalu dengan besaran Rp 2,74 juta, UMP Sumatera Barat 2024 tercatat mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen.
8. Sumatera Utara
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Besaran UMP Sumut ini naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari UMP 2023, yakni sebesar Rp 2.710.493.
9. Aceh
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan dan mengumumkan UMP sebesar Rp 3.460.672.
Angka itu mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 3.413.666.
Nah itu dia merupakan 9 provinsi di Indonesia, yang telah resmi menaikkan UMP di tahun 2024. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)