TRIBUNJUALBELI.COM - Acara lelang mobil sitaan KPK tampaknya berhasil menjadi perhatian publik.
Bagi masyarakat yang ingin membeli mobil murah tentu tak akan melewatkan acara lelang itu.
(Baca: Deretan Mobil Sedan yang Dijual dengan Harga Miring)
Acara lelang baru akan digelar pada Jumat, 22 September 2017 mendatang di Gedung JCC, Ruang Cendrawasih, Jalan Gatot Suboto, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebanyak 19 unit mobil dari berbagai kelas akan dilelang pada acara itu.
Sayangnya tak semua mobil dijual dengan kondisi lengkap beserta surat-suratnya.
Beberapa mobil justru tak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Meski begitu, KPK pun telah menjamin bahwa mobil sitaan yang akan dilelang itu adalah mobil tak bermasalah.
Peserta lelang yang berhasil mendapatkan mobil sitaan juga bisa langsung mengurus kelengkapan surat-suratnya.
Salah satu syarat mengurusnya dengan melampirkan tanda bukti lelang dan surat dari pengadilan.
Estimasi biaya pengurusan dokumen itu bisa dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Di sana tercantum untuk penerbitan BPKB kendaraan roda empat atau lebih ganti kepemilikan, dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu.
Sementara itu untuk penerbitan STNK mobil lelang KPK dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu.
Untuk pengesahan STNK kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 50 ribu.
Terkaitan pembuatan STNK harus disesuaikan dengan domisili asal kendaraan.
Jika kendataan berasal dari Jakarta Selatan, maka pembuatan STNK harus dilakukan di Samsat Jakarta Selatan.
Sementara untuk penerbitan BPKB bisa dilakukan di Polda Metro Jaya.
(TribunJualBeli.com/ Alieza Nurulita)