TRIBUNJUALBELI.COM - Buat masyarakat yang berada di Pulau Jawa ada berita baik nih.
Kalau punya kendaraan bermotor yang telat membayar pajak, sekarang waktunya membayar ya.
Jangan takut bayar pajak karena kena denda.
Sekarang ada diberlakukan pemutihan pajak nih.
Penasaran wilayah mana saja dan syaratnya seperti apa?
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini wilayah yang kena pemutihan pajak.
1. DKI Jakarta
Bapeda DKI Jakarta berikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku sampai 29 Desember 2023.
Progaram keringanan yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Syarat untuk pemutihan pajak:
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
2. Jawa barat
Dilansir dari Bapenda Jabar, program pemutihan pajak berlaku sampai 16 Desember 2023.
Kepala Bapeda Jabar Dedi Taufik mengatakan, ada 3 program:
- Diskon PKB
- Bebas bea balik na kendaraan bermotor (BBNKB II)
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda PKB tahun kelima
Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:
- Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
- Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
- Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
3. Jawa Tengah
Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Berlaku sejak 26 April 2023, program ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.