TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai 1 November 2023 diberlakukan razia uji emisi di wilayah Jakarta.
Pada hari pertama saja sudah ada 57 kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provonsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah uji emisi pada 257 kendaraan on the spot (di lokasi razia).
Razia tilang uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahaun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.
Sasaran uji emisi gas buangan adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Baca Juga : Bisa Didenda Maksimal Rp 500 Ribu, Cek Jadwal Tilang Uji Emisi di Jakarta
Buat kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan surat tilang ya.
Sesui dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Atat 1 dan Pasal 286.
Kendaraan bermotor roda dua tidak memenuhi syarat uji emisi bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk kendaraan roda emat yang tidak penuhi syarat uji emisi kena sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tilang ini berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Ada 5 titik tilang uji emisi yang tersebar di Jakarta:
- Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
- Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
- Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
- Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luas Meruya