0

Jangan Asal Pasang, Polisi akan Incar Pelat Nomor dengan Ciri Ini

Penulis: Lilyana Siradj
Jangan Asal Pasang, Polisi akan Incar Pelat Nomor dengan Ciri Ini

TRIBUNJUALBELI.COM - Jangan asal pasang, polisi akan incar pelat nomor dengan ciri ini.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan bahwa anggota Polisi yang bertugas bisa dengan mudah membaca pelat nomor yang palsu maupun yang asli.

Pihak kepolisian telah memiliki SOP dan pengalaman dari banyaknya pelat nomor palsu yang beredar.

“Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membedakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut,” ujarnya Budiyanto.

Pasalnya, pelat nomor asli menggunakan semacam simbol dan jenis huruf yang didesain khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.

Kemudian, pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tak dijual bebas. Sehingga dari warna, pelat nomor asli akan lebih kinclong dari yang palsu.

Untuk lebih pasti, pihak bertugas akan melakukan pembuktian secara otentik menggunakan sinar X untuk memeriksa STNK apakah sudah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Polda atau tidak.

“Mulai dari benang hingga logo menjadi tanda-tanda apakah STNK dapat dideteksi oleh Sinar X. Dengan begitu bisa membedakan mana pelat nomor asli dan palsu. Namun, cara ini tidak bisa dilakukan oleh orang awam,” ungkap Budiyanto.

Jika terdapat indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomorn maka akan dikenakan tilang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, terdapat 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan dan dipastikan menjadi incaran polisi:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3.TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.