0

Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Simak Yuk Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Simak Yuk Syarat dan Cara Mendapatkannya

TRIBUNJUALBELI.COM – Pemerintah berencana membagikan Alat Masak Listrik (AML) berupa rice cooker kepada masyarakat di Indonesia.

Pemberian rice cooker secara cuma-cuma ini memiliki anggaran biaya mencapai Rp 347,5 miliar.

Wah menarik ya Sobat Tribun JualBeli? Lantas, bagaimana ya syarat dan cara untuk mendapatkannya?

Baca Juga: Nasi Menempel di Rice Cooker? Simak Yuk, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Program pembagian rice cooker gratis telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pembagian rice cooker gratis ini menargetkan 500.000 rumah tangga di Indonesia.

Rencana bagi-bagi rice cooker gratis ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

Cek Harga Sewa Rice Cooker Besar Rinnai RR 50A - Jakarta Barat

Pada Permen ESDM 11 tahun 2023 disebutkan bahwa warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Nantinya akan dibagikan rice cooker dengan kapasitas 1,8 liter sampai 2,2 liter seusai yang tertera dalam pasal 10 ayat 3 tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini merupakan syarat dan cara untuk mendapatkan Rice Cooker gratis dari Pemerintah.

Syarat dan Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Calon penerima rice cooker ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1, adapun kriterianya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Beli Disini Mecoo Aesthetic Rice Cooker Low Carbo 400 Low Watt Ceramic Coated 1.5L 

Dengan ketentuan antara lain:

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.

Cek Harga Rice Cooker Bekas Magic Com Cosmos Tipe Harmond crj 6368 1,8 Liter - Jakarta Timur

Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.

"Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Adapun data calon penerima AML yang dimaksud yakni terdiri atas nama calon penerima, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Jenis Rice Cooker yang Diberikan

Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan terkait penyediaan paket AML atau rice cooker kepada calon penerima.

Dijelaskan bahwa paket bantuan itu terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

Beli Disini Miyako MCM 508 SBC Rice Cooker 1.8 Liter Stainless

AML yang akan dibagikan secara gratis ini berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Jenis AML tersebut wajib memenuhi kriteria berikut:

- Memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

- Dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur atau dilepas.

- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri.

- Mencantumkan label SNI.

- Mencantumkan tanda hemat energi.

Produk AML juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencatuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Cek Harga Agen Beras Basmati Rice Cooker Terjangkau Halal MUI - Malang

Perlu diketahui, bantauan AML atau rice cooker gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Penerima juga wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)