TRIBUNJUALBELI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung berbagai jenis pembiayaan layanan kesehatan.
Salah satu warganet di media sosial X (Twitter), @asaibrahim, menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung biaya operasi persalinan, termasuk operasi caesar.
Lantas bagaimana prosedur dan syarat yang tepat untuk klaim layanan tersebut? Simak pembahasannya berikut ini.
Baca Juga: Cara Klaim Biaya Pengobatan Autisme dan Down Syndrome Melalui BPJS Kesehatan
Persalinan secara normal maupun caesar dapat ditanggung dan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
Persalinan peserta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku.
Jika fasilitas persalinan mampu dilaksanakan di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut.
Cek Harga Terapi Pijat Ibu Hamil Terdekat Murah Home Care - Solo
Namun apabila tidak memadai, maka FKTP perlu merujuk persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan, namun juga beberapa pemeriksaan kehamilan.
Apabila ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan dulu bahwa Mama sudah terdaftar sebagai peserta.
Jika belum terdaftar, berikut beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan:
- Bunda diminta untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Formulir pendaftaran bisa didapat melalui kantor layanan BPJS secara langsung atau lewat website BPJS Kesehatan.
Beli Disini Obat Pengering Luka Jahitan Pasca Melahirkan Herbal Albucare Kapsul
- Bunda diminta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Setelah itu, lampirkan fotokopi buku tabungan dan pas foto ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Membayar iuran per bulan.
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktik dokter keluarga.
Cek Harga Jasa Perawat Pasca Ibu Melahirkan - Surabaya
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
- Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).
3. Surat rujukan hanya akan didapat bila Mama memerlukan perawatan medis tertentu dan faskes 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, Mama boleh dirujuk ke rumah sakit dengan perlengkapan yang lebih memadai.
4. Ketika menggunakan BPJS Kesehatan, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika Mama sudah memiliki surat rujukan dari faskes 1.
Dokter akan memberikan rujukan atau diagnosis bila Bunda memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko.
Misalnya, janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia.
Beli Disini Obat Penyembuh Luka Pasca Operasi Melahirkan Caesar
Untuk iaya melahirkan dengan BPJS Kesehatan adalah gratis, asalkan Bunda membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin.
Baik itu melahirkan normal maupun secara caesar, keduanya sama-sama ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah biaya persalinan yang akan ditanggung:
- Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp25.000.
- Persalinan pervaginam normal: Rp600.000.
- Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000.
- Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp25.000.
- Pelayanan tindakan pasca persalinan (placenta manual): Rp175.000.
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000.
- Pelayanan pemasangan KB: IUD/Implan Rp100.000. Suntik Rp15.000.
- Penanganan komplikasi KB pasca persalinan: Rp125.000.
Cek Harga Yoga Hamil di Surabaya Terdekat Murah Home Care - Surabaya
BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal maupun caesar.
Namun, untuk persalinan caesar, tentunya Bunda memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani.
Saat ini di Indonesia, telah menyediakan beberapa rumah sakit dengan metode ERACS.
ERACS merupakan metode melahirkan yang bisa mempersingkat masa penyembuhan ibu yang melahirkan dengan operasi caesar.
Tidak membedakan, biaya melahirkan dengan metode ini bahkan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS bisa meng-cover operasi caesar dengan ERACS apabila ditemukan indikasi medis dan rekomendasi dari dokter.
Bila dari pihak dokter dan rumah sakit tidak merekomendasikan karena tidak ada indikasi, proses persalinan dengan ERACS tidak dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)