0

Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Simak Sasaran Pelanggaran dan Bentuk Sanksinya

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Simak Sasaran Pelanggaran dan Bentuk Sanksinya

TRIBUNJUALBELI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya.

Operasi Zebra Jaya ini akan digelar mulai hari ini, Senin 18 September 2023.

Lantas apa saja jenis sasaran pelanggarannya? Yuk simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: 8 Cara Mobil Lawas Agar Lolos dari Tilang Uji Emisi, Biar Tidak Kena Denda

Dalam unggahan ditlantas Polda Metro Jaya, mengumumkan akan menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023. Operasi Zebra Jaya ini akan diadakan selama dua pekan.

Yaitu mulai hari ini 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.

Operasi Zebra Jaya ini diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Cek Harga Motor Yamaha XMAX 2018 Bekas Surat Lengkap Pajak Hidup Siap Pakai - Surabaya

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengumumkan telah mengadakan Operasi Zebra selama dua pekan.

Korlantas Polri memberlakukan Operasi Zebra 2023 pada 4 hingga 17 September 2023.

Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia.

Terdapat 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023 beserta dengan sanksinya, simak yuk sekarang juga.

- Kendaraan bermotor lawan arus

Sanksi untuk kendaraan lawan arah sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan di denda dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

- Pengendara di bawah pengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan di denda dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Beli Disini Spion Luar Kaca Spion Manual Toyota Kijang Kapsul 7K 

- Menggunakan HP saat mengemudi

Berkendara sambil bermain ponsel melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan di denda dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

- Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

Cek Harga Helm NJS Kronos Silver Glossy Size M Bekas Mulus Harga Nego - Jakarta Selatan

- Melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Berboncengan lebih dari satu orang

Sepeda motor maksimal hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292.

Akan di denda dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

- Pengendara di bawah umur dan tidak memilik SIM

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM, pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281.

Akan di denda dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Beli Disini Bracket Dudukan Holder Handphone Spion Motor Bracket Tambahan Motor

- Kendaraan bermotor tidak layak jalan

Kendaraan yang tidak layak jalan bisa dikenakan pasal 285 dan 286.

Akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pada bunyi pasal 285.

Kedua, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu pada pasal 286.

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dijelaskan terkait pelanggaran tidak membawa STNK.

Akan di dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Melanggar marka jalan

Pasal 287 ayat 1 menyebutkan ancaman sanksi pelanggaran marka jalan.

Akan didenda dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi perlengkapan standar

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Cek Harga Toyota Fortuner 2.5 G Transmisi Automatic Tahun 2011 Putih Mobil Terawat Siap Pakai - Jakarta Pusat

- Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

- Penertiban pelat nomor rahasia

Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Penertiban parkir liar

Terkait dengan parkir liar berkaitan dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3).

Akan dipidaana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah itu dia, merupakan deretan sasaran pelanggaran dan sanksi tilang dari Operasi Zebra Jaya 2023. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)