0

Masih Banyak Beredar, BPOM Ungkap Ciri Obat Tradisional Ilegal

Penulis: Lilyana Siradj
Masih Banyak Beredar, BPOM Ungkap Ciri Obat Tradisional Ilegal

TRIBUNJUALBELI.COM - Masih banyak beredar, BPOM ungkap ciri obat tradisional ilegal.

BPOM baru-baru ini menyatakan ke-ilegal-an obat tradisional yang miliki kandungan bahan kimia obat (BKO).

Informasi ini dibagikan BPOM lewat akun sosial media Instagram resminya @bpom_ri, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Waspada Kosmetik Berbahaya, BPOM Merilis 13 Daftar Produk Ilegal Bermerkuri

"WASPADA OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BKO- kata BPOM," tulis unggahan itu.

BKO sendiri merupakan zat-zat kimia yang biasa digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi.

Karena itu, BKO tidak seharusnya ada dalam kandungan obat tradisional karena dapat memicu interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dan bahan kimia.

Menurut BPOM, kandungan BKO dalam obat tradisional hanya dapat diketahui melalui uji laboratorium.

Namun, sejumlah ciri fisik produk dapat dikenali sebagai obat tradisional ilegal yang diduga mengandung BKO.

BPOM membagikan ciri obat tradisional ilegal agar masyarakat lebih waspada.

Ciri obat tradisional mengandung BKO

1. Gambar vulgar

BPOM mengungkapkan, produk jamu yang diduga menggunakan bahan kimia obat biasanya menampilkan gambar vulgar dan tidak sopan pada kemasannya.

Misalnya, kemasan bergambar vulgar atau tidak senonoh pada produk jamu kuat untuk pria.

2. Klaim berlebihan

Ciri selanjutnya, yakni mencantumkan klaim berlebihan pada kemasan produk obat tradisional atau jamu.

Sebagai contoh, jamu pegel linu dengan kemasan bertuliskan mampu mengatasi pegal linu, nyeri sendi, asam urat, kolesterol, darah tinggi, cikunguya, dan rematik.

3. Efek instan

Tanda obat tradisional yang diduga mengandung BKO berikutnya adalah, kerap menawarkan efek instan dan cespleng atau sangat mujarab.

Contohnya, sebuah produk jamu untuk melangsingkan tubuh yang menjanjikan hasil instan, berupa penurunan berat badan sebanyak 10 kilogram dalam waktu hanya satu minggu.

Produk dengan BKO juga terkadang mencantumkan testimoni terkait khasiat, keamanan, dan mutu jamu setelah mengonsumsi produk.

Daftar obat tradisional mengandung BKO

Masih dari laman BPOM, lembaga negara ini menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal sepanjang 2022.

Dari total delapan produk jamu yang ditemukan, tujuh di antaranya terbukti mengandung bahan kimia obat. Berikut perincian produknya:

1. Tawon Klanceng

- Tidak ada izin edar dan mengandung BKO

- Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

2. Montalin

 - Tidak ada izin edar dan mengandung BKO

- Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia.

3. Wantong

- Tidak ada izin edar dan mengandung BKO

- Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

4. Xian Ling

- Tidak ada izin edar dan mengandung BKO

- Beredar di Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur.

5. Gelatik Sari Manggis

- Tidak ada izin edar dan mengandung BKO

- Beredar di Sumatera, Jawa, dan Nusa Tenggara Timur.

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani

- Tanpa izin edar dan mengandung BKO

- Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Kriteria klaim jamu

Sementara itu, dikutip dari laman BPOM, jamu yang baik memiliki kriteria klaim sebagai berikut:

1. Obyektif

- Informasi sesuai dengan kenyataan

- Tidak menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan yang telah disetujui.

2. Lengkap

- Mencantumkan khasiat dan kegunaan

- Memberikan informasi yang harus diperhatikan, seperti efek samping.

3. Tidak menyesatkan dan dapat dibuktikan

- Informasi jujur, akurat, dan bertanggung jawab

- Tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan

- Tidak menimbulkan persepsi khusus yang mengakibatkan penggunaan yang berlebihan dan tidak benar.

Sebelum mengonsumsi jamu, BPOM mengimbau masyarakat untuk melakukan "Cek Klik", yakni:

- Pastikan kemasan dalam kondisi baik

- Baca informasi produk yang tertera pada label

- Pastikan produk memiliki izin edar BPOM

- Tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ciri-ciri dan Daftar Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO Menurut BPOM