TRIBUNJUALBELI.COM - Kini zaman sudah semakin modern dan canggih.
Kamu sudah bisa menggunakan KTP digital loh.
KTP Digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.
KTP digital ini tentu saja dapat diakses melalui HP.
Jadi kamu sudah tak perlu lagi mencetak KTP dalam bentuk fisik.
Nah, gimana sih cara dan syarat membuat KTP digital?
Dilansir dari Nakita.id, yuk simak cara dan syarat membuat KTP digital dengan mudah.
Baca juga: Semenit Jadi, Ini Cara Mudah Buat KTP Digital lewat HP serta Syarat Lengkapnya
Syarat dan cara membuat KTP digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel dan alamat email aktif
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:
1. Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
2. Pada halaman awal, klik “Daftar”
3. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
4. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
5. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
6. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
7. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
10.Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
11. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya
Selamat mencoba.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Cara Mudah Membuat KTP Digital atau IKD Secara Online di Rumah"