0

Rincian Biaya Pajak Mobil 5 Tahunan yang Harus Kamu Tahu

Penulis: Lilyana Siradj
Rincian Biaya Pajak Mobil 5 Tahunan yang Harus Kamu Tahu

TRIBUNJUALBELI.COM - Rincian biaya pajak mobil 5 tahunan yang harus kamu tahu.

Membayar pajak mobil 5 tahunan ini merupakan kewajiban bagi pemilik kendaran roda empat.

Jika pemilik mobil terlambat melakukan pembayaran, akan ada denda yang diberlakukan.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Karena itu, jangan sampai lupa untuk membayar pajak mobil 5 tahunan.

Kamu juga harus tahu rincian biaya pajak mobil 5 tahunan yang harus dibayarkan.

Pajak mobil 5 tahunan ini berbeda dengan pajak mobil tahunan karena akan ada pemeriksaan fisik kendaraan.

Cek fisik kendaraan ini menjadi salah satu rincian yang harus dibayar saat pajak mobil 5 tahunan.

Biaya cek fisik kendaraan biasanya tertera dalam STNK 5 Tahunan.

Pemeriksaan dilakukan dengan "penggesekan" untuk mencocokkan nomor mesin dengan surat kendaraan.

Berikut rincian biayanya:

Biaya cek fisik kendaraan mobil hanya berkisar Rp25.000-Rp30.000 saja.

Sementara untuk biaya ganti plat mobil di tahun 2023 ini sebesar Rp100.000.

Selain itu, ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.

Seperti STNK mobil, pengesahan STNK serta berbagai biaya lain seperti:

- Biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000

- Biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 1% dari harga pembelian mobil

- Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000.

 

- Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000 hingga di atasnya

- Biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000

Syarat Pajak Mobil 5 Tahunan

Syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan pajak 5 tahunan:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. BPKB asli dan fotokopi.

3. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.

4. Surat kuasa apabila prosedur diwakilkan pihak ketiga.

5. Jika STNK atas nama perusahaan, maka wajib melampirkan SIUP, NPWP, & TDP perusahaan.

6. Surat keterangan buka blokir apabila STNK terblokir.

7. Hasil cek fisik kendaraan.

Apabila BPKB sedang dijaminkan, kamu bisa menggunakan Surat Keterangan dari pihak bank.

Sedangkan jika KTP hilang, kamu bisa menggunakan Surat Keterangan Pembuatan KTP.

Jika yang dibeli adalah mobil bekas, maka kamu harus meminjam KTP dari pemilik lama untuk ganti plat.

Semoga bermanfaat!

Artikel ini telah tayang di dengan judul Biaya Gesek Mobil yang Perlu Disiapkan Saat Pajak 5 Tahunan, Yuk Simak!