0

Nggak Cuma Handphone, Berikut Ini 36 Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak

Penulis: Hanggara Hendrayana
Nggak Cuma Handphone, Berikut Ini 36 Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak

TRIBUNJUALBELI.COM - Beberapa hari lalu dunia maya dihebohkan dengan pernyataan akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) @DitjenPajakRI.

Dalam sebuah postingannya, mereka meminta wajib pajak melaporkan smartphone ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) pajak.

Tentu saja hal ini membuat orang-orang kebingungan harta apa saja yang sebenarnya harus dilaporkan.

Nah biar kalian nggak kebingungan berikut ini adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

1. Uang tunai (kode harta: 011)

2. Tabungan (012)

3. Giro (013)

4. Deposito (014)

5. Setara kas lainnya (019)

6. Piutang (021)


 

7. Piutang afiliasi (022)

8. Persediaan usaha (023)

9. Piutang lainnya (029)

10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)

11. Saham (032)

12. Obligasi perusahaan (033)

13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034)

14. Surat utang lainnya (035)

15. Reksadana (036)

16. Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037)


 

17. Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038)

18. Investasi lainnya (039)

19. Sepeda (041)

20. Sepeda motor (042)

21. Mobil (043)

22. Alat transportasi lainnya (049)

23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051)

24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052)

25. Barang-barang seni dan antik (053)

26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)


 

27. Peralatan elektronik, furnitur (055)

28. Harta bergerak lainnya (059)

29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)

30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062)

31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063)

32. Harta tidak bergerak lainnya (069)

33. Patem (071)

34. Royalti (072)

35. Merek dagang (073)

36. Harta tidak berwujud lainnya (079)

(Hanggara N Hendrayana/TribunJualBeli.com)