0

Cara Urus SIM Hilang, Bisa Cetak Ulang Tanpa Ikut Tes

Penulis: Lilyana Siradj
Cara Urus SIM Hilang, Bisa Cetak Ulang Tanpa Ikut Tes

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagaimana cara urus SIM hilang? Apakah bisa cetak ulang tanpa ikut tes?

Hal ini memang cukup banyak jadi pertanyaan masyarakat loh.

Pasalnya memang akan sedikit merepotkan jika harus bikin SIM baru.

Hal pertama yang perlu dilakukan pemilik SIM hilang adalah membuat laporan ke kantor polisi terdekat.

Setelah membuat laporan, pemilik akan dibuatkan SIM baru lagi.

Merangkum Kompas.com (78/23), berikut selengkapnya cara urus SIM hilang.

Cara urus SIM hilang

Dikutip dari Kompas.com (26/4/2023), ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut ini, beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang:

- Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres

- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)


- KTP asli dan fotokopi

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Setelah semua dokumen sudah siap, berikut langkah-langkah yang perlu dilakuakn saat mengurus SIM hilang:

- Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan -

- Datang ke Satpas terdekat Kemudian mengisi formulir pendaftaran

- Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas

- Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai

- Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

- Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak

- Ambil SIM baru di petugas.

Dengan melihat prosedur di atas, dapat diketahui jika SIM hilang bisa dilakukan cetak ulang tanpa ikut tes.


Buat SIM baru tanpa ikut tes

Nah, jika sudah tahu cara urus SIM hilang, ketahui juga biaya kepengurusannya.

Cetak ulang SIM tanpa ikut tes karena kehilangan akan dikenakan tarif seperti halnya pembuatan SIM baru, tergantung dengan golongan SIM-nya.

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D1: Rp 30.000.

Demikian cara lengkap mengurus SIM hilang yang bisa kamu perhatikan, semoga membantu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi