TRIBUNJUALBELI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan jika besaran iuran tidak akan naik hingga tahun 2024.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan hal tersebut, yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Muttaqien mengatakan, simulasi perhitungan aktuaria terkait kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan, sebenarnya dana mampu bertahan hingga akhir 2026.
Baca juga Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Tanpa Antre via Mobile JKN
Tetapi pada 2023, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan tersebut ditambah pertimbangan penambahan biaya skrining, perluasan fasilitas kesehatan, serta dampak penyintas Covid-19, menyebabkan dana berpotensi defisit.
Meski begitu, pihaknya memastikan, dana BPJS Kesehatan masih aman sampai 2024, sehingga tidak memerlukan penyesuaian iuran peserta.
Baca juga Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 10 Juta, Lebih Mudah via Aplikasi JMO
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 sampai 2024 ini?
Langsung saja, berikut ini besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 yang dilansir dari Kompas.com.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3
Saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jadi, berdasarkan Perpres tersebut, inilah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
Cek disini Souvenir Kotak Kartu Nama Dompet ATM - Tangerang Kota
1. Peserta PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah.
Pasalnya PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.
Beli disini Dompet Kartu Travel Bahan Kulit Multifungsi Praktis Harga Termurah
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Untuk iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
Penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Lalu iuran bagi peserta penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
Cek disini Kerajinan Dompet Kulit Pria Harga Murah Bisa Nego - Sukoharjo
- 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Kemudian iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah, keluarga tambahan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Beli disini Dompet Kartu Pria Bahan Kulit PU Leather Premium Harga Terjangkau
5. Peserta bukan pekerja
Untuk iuran bagi peserta bukan pekerja yaitu sebesar:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Besaran iuran berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya.
Cek disini Kerajinan Dompet Batik untuk Souvernir Murah Meriah - Yogyakarta
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Terakhir, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Selain veteran, golongan ini juga termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Nantinya iuran tersebut akan menjadi tanggungan atau dibayarkan oleh pemerintah.
Itulah rincian lengkap mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan yang tidak akan mengalami kenaikan sampai tahun 2024. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)