0

Cepat dan Terverifikasi, Begini Cara Cek Sertikat Tanah secara Online

Penulis: Lilyana Siradj
Cepat dan Terverifikasi, Begini Cara Cek Sertikat Tanah secara Online

TRIBUNJUALBELI.COM - Maraknya pemalsuan hingga dobel surat membuat banyak orang ragu dengan keaslian sertifikat tanah yang dimiliki.

Namun sebenarnya kamu tak perlu khawatir, karena ada cara untuk mengeceknya.

Jika membutuhkan proses cepat dan terverifikasi, masyarakat bisa melakukan cek sertifikat tanah secara online.

Cek harga Rumah Baru Luas di Harapan Jaya hanya 5 Menit ke Summarecon - Bekasi Kota

Sehingga tak perlu lagi repot ke kantor pertanahan untuk mengecek sertifikat tanah.

Dengan memeriksa data sertifikat tanah, masyarakat bisa mengetahui segala informasi yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanahnya. 

Mengingat, sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah seseorang yang berkekuatan hukum.

Cara cek sertifikat tanah secara online ini memiliki 2 metode yang bisa dilakukan.

Cek harga Rumah 2 Lantai Siap Huni Dekat Pemda Perumnas 1 Bekasi - Bekasi Kota

Yakni, melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN, dan aplikasi Sentuh Tanahku yang terpasang di smartphone.

Sebagai informasi, sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di dalam sertifikat tanah tersebut tertera nomor yang dapat digunakan untuk mengecek keaslian dokumen itu.


Sebelum mengetahui bagaimana cara mengeceknya, ketahui terlebih dahulu apa itu nomor sertifikat tanah.

Nomor sertifikat tanah merupakan angka yang tertera di dokumen sertifikat tanah dan terdiri dari 14 digit.

Nomor ini jadi salah satu kunci dalam melakukan cek sertifikat tanah secara online.

Baca Juga: Segini Biaya Urus Sertifikat Tanah Secara Resmi di Kantor Pertanahan

Berikut tahapan memeriksa sertifikat tanah secara online:

1. Laman Kementerian ATR/BPN

Pengecekan sertifikat tanah melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan berikut ini:

- Akses laman https://www.atrbpn.go.id/

- Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan

Baca Juga: Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Segini Biayanya

- Pilih Pengecekan berkas

- Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya

- Klik opsi Cari


Berkas Setelah memastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

2. Aplikasi Sentuh Tanahku

Memeriksa sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, berikut tahapan-tahapannya:

- Buka aplikasi Sentuh Tanahku

- Registrasi akun menggunakan alamat e-mail

- Masuk dengan akun yang sudah terfaftar

- Pilih menu Cek Berkas BPN Online

- Pilih opsi Info Serifikat

Setelah data yang dimasukkan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.