TRIBUNJUALBELI.COM – Balik nama sertifikat tanah adalah salah satu hal yang perlu dilakukan setelah membali atau mendapat tanah warisan.
Hal ini agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.
Lantas syarat dan biaya apa saja yang diperlukan untuk mengurus balik nama dari sertifikat tanah? Yuk simak informasinya berikut ini.
Cek Harga Dijual Rumah 3 Lantai di Jl. Madrasah II, Duren Sawit - Jakarta Timur
Bagi kamu yang berencana melakukan balik nama tanah, sebelum mulai mengurusnya tentu sudah mencari informasi mengenai besaran biaya balik nama sertifikat tanah.
Tujuannya agar dana yang diperlukan tercukupi dan proses balik nama bisa berjalan lancar.
Untuk lebih detailnya, berikut ini merupakan syarat dan biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamu perlu mengetahui persyaratan apa saja yang harus kamu penuhi sebelum menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah.
Persyaratan administrasi ini meliputi beberapa dokumen penting berikut.
1. Akta jual beli (AJB) dan sertifikat asli dari PPAT
2. Formulir permohonan yang sudah ditanda tangani
3. Fotokopi e-KTP dan KK penjual dan pembeli tanah (jika diwakilkan, sertakan juga identitas pihak ketiga yang diberi kuasa)
Beli Disini Cover Pelindung Sertifikat Tanah atau Map Sertifikat Tanah
4. Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hokum
5. Izin pemindahan hak (jika sertifikat tanah hanya boleh dipindah tangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang)
6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
7. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti:
1. Informasi tanah (luas, letak, penggunaan)
2. Surat pernyataan bebas sengketa
3. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Sebagai catatan, jika tanah yang dibeli tidak terdapat masalah, pembeli tanah diwajibkan untuk membayar Pajak PPH sebesar 2,5% dari nilai penjualan tanah (nilai bruto) ke Kantor PPAT, kebijakan ini sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016.
Saat melakukan balik nama, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, membayar biaya yang diberlakukan, serta mengikuti proses balik nama sesuai dengan aturan yang berlaku di domisili kamu.
Cek Harga Dijual Rumah Bagus Siap Huni Dalam Perumahan Jalan Fatmawati Pedurungan - Semarang Kota
Biaya yang Dikeluarkan untuk Proses Balik Nama
1. Biaya Penerbitan AJB
Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli).
Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda.
Umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi, semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB.
Ada baiknya kamu berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu.
Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya berikutnya adalah BPHTB yang nilainya sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
Beli Disini Map Sampul Sertifikat Tanah BPN
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kamu harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah.
Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.
4. Biaya Balik Nama
Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.
Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Cek Harga Dijual Perumahan Subsidi LT72 LB36 2KT 1KM Lokasi Strategis - Bandar Lampung
Sebelum melakukan balik nama sertifikat, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan.
Sama halnya saat membeli rumah, seringkali biaya-biaya tambahan sering terlupakan. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)