0

Apakah Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Status Pegawai Masih Aktif? Simak Yuk Penjelasannya

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Apakah Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Status Pegawai Masih Aktif? Simak Yuk Penjelasannya

TRIBUNJUALBELI.COM –  Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja? Mungkin Sobat Tribun Jualbeli juga penasaran akan jawaban dari pertanyaan tersebut.

Hal ini cukup ramai juga di Facebook, karena terdapat warganet yang menanyakan apakah saldo BPJD Ketenagakerjaan bisa diklaim saat status kepegawaiannya masih aktif pada Rabu, 5 Juli 2023.

Lantas apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim bila yang bersangkutan masih aktif bekerja?

Cek Harga Lowongan Kerja Sales Freelance Coating Mobil/Motor Jogja - Sleman

Dikutip dari Kompas.com, Penata Madya Komunikasi Internal di BPJS Ketenagakerjaan Brian Radiastra menyampaikan bahwa pekerja tidak bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila status karyawannya masih aktif.

Umumnya BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim minimal satu bulan setelah karyawan resign atau berhenti bekerja.

Kemudian, karyawan juga harus memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh HRD agar proses klaim bisa dilakukan.

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Caranya

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontal Fisik (LAPAKASIK).


Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini merupakan beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)

- Kartu Keluarga

Beli Disini Dompet Tempat Kartu ATM, BPJS, KTP, dan SIM

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

- Foto Diri terbaru (tampak depan)

Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun.

Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.


Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan (usahakan bukan scan dari ponsel).

Jika semua sudah siap, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih mudahnya lagi, kamu bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Cek Harga Kursi Kerja Staff Kantor Beragam Tipe dan Model - Jakarta Utara

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Berikut ini, merupakan cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO dan login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data". Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".

- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.


- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.

- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.

- Masukkan data NPWP dan rekening bank. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.

- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.

Beli Disini Slim Dompet Kartu Kredit/Credit Card Holder anti RFID With Money Clip

- Klik menu "Jaminan Hari Tua". Lalu klik "Klaim JHT". Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.

- Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".

- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.

- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".


- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Terdapat cara lain, jika kamu ingin mencarikan saldo secara langsung yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang

- Pastikan kamu membawa dokumen asli.

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Harga Agenda AK 01 / Notebook Ready / Buku Kerja Ready Pilihan Terlengkap Murah - Surabaya

- Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, isi data pada kolom yang tersedia.

- Unggah dokumen persyaratan klaim.

- Kamu akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.

- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.


- Kamu akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.

- Proses selesai dan tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

Nah itu dia merupakan cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Mudah bukan? Kamu bisa memilih menggunakan cara yang mana sesuai dengan kebutuhanmu. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)